
Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan lapangan ke Depo Kontainer PT Mitra Jaya Bahari di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. (istimewa)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan pelanggaran serius terkait perizinan operasional saat menggelar fungsi pengawasan ke Depo Kontainer PT Mitra Jaya Bahari di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Kunjungan lapangan yang berlangsung pada Senin (28/9/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi anggota dewan lainnya, Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri. Turut hadir dalam sidak tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa sebagai perusahaan logistik yang memiliki fasilitas Isotank Depo (tempat pembersihan cairan kimia), PT Mitra Jaya Bahari wajib melakukan pengelolaan limbah secara benar dan legal.
Selain masalah limbah B3, Paul juga mempertanyakan legalitas izin Air Bawah Tanah (ABT) yang digunakan dalam jumlah besar untuk pencucian kontainer tersebut.
"Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melengkapi segala perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Paul di sela-sela pertemuan dengan manajemen perusahaan.
Pelanggaran lingkungan ini diperkuat oleh pernyataan perwakilan DLH Kota Medan, Endar Harahap. Ia mengungkapkan adanya kelalaian fatal di mana perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah dan pembuangan emisi genset.
"Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari dilakukan pada bulan Maret lalu. Namun ternyata hingga September saat ini belum juga terbit. Ini jelas sudah melanggar ketentuan," tegas Endar.
Tidak hanya masalah lingkungan, aspek keselamatan bangunan juga menjadi sorotan. Perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Salman Alfarizi, membenarkan bahwa depo kontainer ini belum memiliki izin SLF. Padahal, SLF sangat krusial untuk menjamin kelayakan bangunan dari empat aspek utama, yaitu keselamatan (struktur dan proteksi kebakaran), kesehatan (sanitasi), kenyamanan, serta kemudahan akses evakuasi. Sesuai aturan, bangunan yang tidak memiliki SLF dapat dikenakan tindakan tegas.
Dampak sosial dan operasional luar ruang juga tak luput dari evaluasi dewan. Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, mempertanyakan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) perusahaan. Menurutnya, aktivitas lalu lalang truk kontainer di depan depo kerap memicu kemacetan parah yang mengganggu kenyamanan publik.
Sementara itu, Jusuf Ginting Suka mengingatkan pihak manajemen agar tidak mengabaikan tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk warga sekitar.
Menanggapi rentetan temuan tersebut, perwakilan manajemen PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati, yang menerima langsung kunjungan dewan bersama Nasharun, menyatakan sikap kooperatifnya. Pihaknya berjanji akan segera mengurus dan memenuhi seluruh kelengkapan perizinan yang diwajibkan oleh Pemerintah Kota Medan. (mar)
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa sebagai perusahaan logistik yang memiliki fasilitas Isotank Depo (tempat pembersihan cairan kimia), PT Mitra Jaya Bahari wajib melakukan pengelolaan limbah secara benar dan legal.
Selain masalah limbah B3, Paul juga mempertanyakan legalitas izin Air Bawah Tanah (ABT) yang digunakan dalam jumlah besar untuk pencucian kontainer tersebut.
"Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melengkapi segala perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Paul di sela-sela pertemuan dengan manajemen perusahaan.
Pelanggaran lingkungan ini diperkuat oleh pernyataan perwakilan DLH Kota Medan, Endar Harahap. Ia mengungkapkan adanya kelalaian fatal di mana perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah dan pembuangan emisi genset.
"Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari dilakukan pada bulan Maret lalu. Namun ternyata hingga September saat ini belum juga terbit. Ini jelas sudah melanggar ketentuan," tegas Endar.
Tidak hanya masalah lingkungan, aspek keselamatan bangunan juga menjadi sorotan. Perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Salman Alfarizi, membenarkan bahwa depo kontainer ini belum memiliki izin SLF. Padahal, SLF sangat krusial untuk menjamin kelayakan bangunan dari empat aspek utama, yaitu keselamatan (struktur dan proteksi kebakaran), kesehatan (sanitasi), kenyamanan, serta kemudahan akses evakuasi. Sesuai aturan, bangunan yang tidak memiliki SLF dapat dikenakan tindakan tegas.
Dampak sosial dan operasional luar ruang juga tak luput dari evaluasi dewan. Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, mempertanyakan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) perusahaan. Menurutnya, aktivitas lalu lalang truk kontainer di depan depo kerap memicu kemacetan parah yang mengganggu kenyamanan publik.
Sementara itu, Jusuf Ginting Suka mengingatkan pihak manajemen agar tidak mengabaikan tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk warga sekitar.
Menanggapi rentetan temuan tersebut, perwakilan manajemen PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati, yang menerima langsung kunjungan dewan bersama Nasharun, menyatakan sikap kooperatifnya. Pihaknya berjanji akan segera mengurus dan memenuhi seluruh kelengkapan perizinan yang diwajibkan oleh Pemerintah Kota Medan. (mar)