![]() |
| Polsek Sei Rampah Polres Serdang Bedagei mengamankan pelaku pelemparan batu terhadap sopir truk (foto kanan) sehingga mengalami kebutaan di bagian mata kirinya. (istimewa) |
SERGAI, KLIKMETRO.COM - Personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial H.G alias B (48). Ia ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan berat dengan cara melempar batu hingga menyebabkan mata kiri korbannya mengalami kebutaan.
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Korban diketahui bernama Suprayogi (60), seorang sopir warga Jalan Karya Lingkungan III, Desa Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Sei Rampah, AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA A.J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama anaknya mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.
"Saat tiba di Simpang Bedagai, kendaraan mereka berhenti akibat kemacetan. Ketika itu, terduga pelaku menghampiri korban hingga terjadi pertengkaran mulut yang berujung pada perkelahian fisik," ujar IPDA A.J. Napitupulu.
Dalam situasi tersebut, pelaku mengambil batu dari tanah lalu melemparkannya ke arah korban. Lemparan tersebut tepat mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek berat dan kehilangan fungsi penglihatan secara permanen. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil Visum et Repertum (VeR), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah langsung melakukan perburuan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas saat mencoba melarikan diri. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu buah batu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi respons cepat dari personel di lapangan.
“Personel di lapangan bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum," tegas AKP Bringin Jaya.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berlaku. (red)
