Tiga Hari Beraksi, Pengedar Sabu di Pantai Cermin Ditangkap Polisi

Jumat, 25 September 2026 / 21.05

Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan pria berinisial MN, terduga pengedar sabu. (ist)

SERGAI, KLIKMETRO.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial MN (51), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut dilakukan melalui strategi undercover buy pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, setelah menerima informasi masyarakat, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menyusun strategi penyamaran untuk melakukan transaksi dengan terduga pelaku.

Saat proses undercover buy berlangsung, MN diduga menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu kepada petugas yang menyamar.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap MN. Namun, saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti narkotika lainnya ke sekitar lokasi.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka. Dari saku celana sebelah kiri, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp50.000 yang berdasarkan keterangan tersangka merupakan uang hasil penjualan sabu.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, MN mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.

Tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Kepada petugas, MN menyebut dirinya baru sekitar tiga hari menjalankan aktivitas tersebut di wilayah Pantai Cermin Kiri.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sembilan bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,37 gram.

Kemudian, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi dua bungkus plastik klip transparan kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong berukuran kecil serta uang tunai Rp50.000 yang disebut sebagai hasil penjualan.

"Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa," ujar AKP Bringin Jaya menyampaikan keterangan Kasat Narkoba.

Polres Sergai juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

"Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan," katanya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," imbaunya.

Selanjutnya, MN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika. (hrp)

Komentar Anda

Terkini