Eksekusi Lahan Usaha Tani Siosar Tahap III Dijadwalkan Akhir Oktober, Pemkab Karo Minta Penggarap Segera Mengosongkan Lahan

Minggu, 25 Oktober 2026 / 19.28

Pertemuan bersama masyarakat terkait perencanaan relokasi kawasan Siosar yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Merek dan dihadiri Sekda Karo Gelora Kurnia Putra Ginting bersama jajaran Forkopimda. (ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kabupaten Karo mematangkan rencana penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III bagi korban erupsi Gunung Sinabung. Langkah ini diambil menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 116 PK/Pdt/2026 yang menolak gugatan masyarakat dan menyatakan status hukum lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan bersama masyarakat sekitar kawasan relokasi Siosar yang berlangsung di Aula Kantor Camat Merek. Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, mewakili Bupati Karo, beserta jajaran Forkopimda dan Forkopimca Merek serta Tigapanah.

Kepala Pelaksana BPBD Karo menegaskan bahwa penyiapan lahan merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Erupsi Sinabung. Proses pembersihan dan penyiapan lahan dijadwalkan mulai berjalan pada minggu keempat Oktober hingga selambat-lambatnya minggu pertama November 2026.

Terkait legalitas, lahan seluas 260 hektare yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari total 480,11 hektare lahan kawasan Siosar. Lahan ini sah diperoleh Pemkab Karo melalui SK Menteri LHK Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 untuk kepentingan pengungsi.

Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Karo melalui Kabag Ops mengingatkan bahwa seluruh proses hukum perdata telah selesai dilalui. Polisi meminta masyarakat yang selama ini menggarap atau menempati lahan tersebut untuk segera mengosongkannya agar hak-hak pengungsi korban erupsi Sinabung dapat segera terpenuhi.

Dalam sesi dialog, perwakilan masyarakat Desa Partibi Lama, Ketua Pattuhan Munthe, meminta pemerintah menunda aktivitas di lapangan. Warga meminta proses penyiapan lahan menunggu putusan kasasi perkara Tata Usaha Negara terkait surat peringatan pengosongan yang dikeluarkan Bupati Karo. Keberatan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Sukamaju dan perwakilan masyarakat Kacinambun yang meminta adanya sosialisasi lebih lanjut.

Merespons permintaan tersebut, Kalaksa BPBD Karo menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Karo, perkara perdata yang dimenangkan Pemkab Karo sudah bersifat inkracht. Hal ini diperkuat oleh surat Kanwil Kemenkumham Sumut Nomor W2-PP.04.02-21312 yang menyatakan eksekusi dapat dilakukan tanpa harus menunggu upaya hukum peninjauan kembali dari pihak lain. Adapun perkara TUN yang sedang berjalan disebut hanya berkaitan dengan aspek administratif dan tidak memengaruhi status kepemilikan hak atas tanah.

Menutup pertemuan tersebut, Sekda Karo meminta para kepala desa membantu mensosialisasikan rencana penyiapan lahan ini kepada warga penggarap. Pemkab Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan dan hukum yang berlaku. Meski demikian, Pemkab tetap membuka diri untuk mendukung usulan pembangunan desa serta aspirasi masyarakat sekitar sepanjang tidak melanggar aturan perundang-undangan. (ton)

Komentar Anda

Terkini