MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kabupaten Asahan sukses mempertahankan Predikat Kabupaten Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Award 2026). Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (20/10/2026).
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas capaian ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat tertinggi selama lima tahun berturut-turut tersebut menjadi motivasi besar bagi jajarannya untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut, menurut Taufik, diwujudkan nyata melalui penguatan transparansi, perluasan akses informasi publik, serta penyediaan layanan informasi yang profesional dan berkelanjutan.
"Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Asahan untuk terus mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan," ujar Bupati Asahan.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat Informatif.
"Penghargaan tersebut hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya," kata Wagubsu.
Surya menambahkan bahwa esensi utama dari keterbukaan informasi bukanlah sekadar meraih penghargaan, melainkan memastikan masyarakat merasakan langsung manfaatnya. "Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., mengapresiasi peningkatan kepatuhan badan publik di Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa proses penilaian KI Award dilakukan secara ketat melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan.
Adapun aspek yang dinilai meliputi kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta optimalisasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Evaluasi ini bertujuan memastikan setiap badan publik menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. (mar)
