Polda Sumut Gulung Jaringan Judi Online 'Nexplay 88', CEO Ditangkap di Jakarta

Kamis, 01 Oktober 2026 / 20.50

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono saat menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10/2026). (ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Direktorat (Dit) Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar praktik perjudian online (judol) bermerek "Nexplay 88". Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, termasuk bos utama atau Chief Executive Officer (CEO) dari jaringan situs tersebut.

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada 15 September 2026.

"Dari pengungkapan kasus judol itu, kami mengamankan dua orang pelaku berinisial MA dan DH," ujar Bayu saat menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10/2026).

Kronologi Perburuan Pelaku

Bayu menjelaskan, kasus ini terendus setelah personel Dit Siber melakukan patroli siber rutin di media sosial. Dari patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas promosi situs judi online Nexplay 88. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, jejak digital mengarah pada pelaku MA yang berada di kawasan Medan Marelan.

Namun, saat petugas mendatangi kediamannya, MA sudah melarikan diri dan hanya menyisakan istrinya di rumah. Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi dan berhasil meringkus DH. Tersangka DH diketahui berperan sebagai promotor yang bertugas memasarkan situs judol tersebut ke media sosial.

Pengejaran terhadap sang CEO tidak berhenti di situ. Petugas terus melacak pelarian MA hingga ke luar pulau. "MA yang merupakan pemilik sekaligus CEO dari situs Nexplay 88 akhirnya berhasil kami tangkap di Jakarta pada 24 September 2026," tegas Bayu.

Alumni Operator Kamboja, Raup Omzet Ratusan Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata memiliki rekam jejak sebagai pekerja di industri judi internasional. MA dan DH diketahui sempat menetap di Kamboja selama tiga tahun dan bekerja sebagai operator judi online.

Sekembalinya ke Indonesia, mereka memanfaatkan pengalaman tersebut untuk membangun situs judi sendiri di Sumatera Utara. Meski baru beroperasi sekitar 1,5 bulan, situs Nexplay 88 sudah berhasil menjaring ratusan orang anggota (member) dengan perputaran uang yang fantastis.

"Situs ini baru berjalan lebih kurang 1,5 bulan, namun mereka sudah berhasil meraup omzet sebesar Rp300 juta," tambah Bayu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp118 juta, layar monitor komputer, lima unit handphone, serta perangkat pendukung operasional lainnya. Saat ini, MA dan DH telah resmi ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai langkah pemberantasan secara menyeluruh, Dit Siber Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera melakukan pemblokiran (take down) terhadap situs Nexplay 88 agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat. (mar)
Komentar Anda

Terkini