Polrestabes Medan Bongkar Gudang Vape Narkoba Berkedok Bengkel, 1.152 Pcs Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 / 20.35

Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita ribuan vape narkoba saat menggerebek gudang berkedok bengkel, di Desa Bandar Setia, Kec.Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (22/10/2026). (istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan liquid vape narkoba berkedok bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (16/10/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita sebanyak 1.152 buah vape narkoba dan meringkus seorang pria berinisial SH (39), warga Kecamatan Medan Selayang. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangkap pada tahun 2021 silam.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam konferensi pers pada Kamis (22/10/2026) pagi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan awal yang dilakukan oleh personel Unit 3 Satresnarkoba. Petugas mencegat SH saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Saat kami tangkap, kami menemukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate yang disimpan di dalam jok sepeda motornya. Diduga kuat pelaku hendak mengedarkan barang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan, kami juga menemukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan," ujar Rafli.

Berbekal kecurigaan dan temuan anak kunci tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan utama. Di sana, petugas menggeledah sebuah kamar di dalam bengkel dan menemukan barang bukti tambahan.

"Pelaku menyimpan narkoba di dalam koper yang diletakkan di kamar bengkel tersebut. Kami menemukan 1.123 pcs vape narkoba tambahan. Dengan demikian, total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs," tambah Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka SH mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL. Keduanya sudah saling mengenal di Malaysia sebelum SH mendekam di penjara pada kasus sebelumnya. Setelah bebas, mereka sepakat menjalankan bisnis ilegal ini di Indonesia dengan menargetkan pasar di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini, pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut. "Ada satu pelaku yang sedang kami kejar, yakni AL yang berada di Malaysia. Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar Kota Medan bisa bersih dan bebas dari peredaran narkoba," pungkas Rafli. (red)

Komentar Anda

Terkini