RS Tolak Pasien BPJS, DPRD Medan Desak Pemko Bentuk Satgas Khusus

Rabu, 28 Oktober 2026 / 22.10

Ilustrasi. (ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM – Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli SE alias Nanda Ramli, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus. Langkah ini dinilai mendesak guna menangani maraknya kasus rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menolak pasien BPJS Kesehatan maupun program Universal Health Coverage (UHC).

Menurut Nanda Ramli, pembentukan satgas ini sangat krusial karena keluhan masyarakat mengenai penolakan pasien dengan berbagai alasan terus berulang tanpa ada penyelesaian yang tuntas. Kasus terbaru yang memicu sorotan tajam adalah dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan di RS Bunda Thamrin.

"Kita mendorong Pemko Medan untuk membentuk satgas khusus dalam menangani masalah banyaknya RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan ataupun pasien UHC. Satgas ini sangat penting, sebab masalah ini sangat krusial dan tidak juga terselesaikan sampai saat ini," ujar Nanda Ramli, Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan bahwa sikap sepihak dari sejumlah rumah sakit tersebut bertolak belakang dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik Pemerintah Pusat dan program UHC yang digagas Pemko Medan. Ia meminta Pemko Medan tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan konkret.

Nanda menambahkan, keberadaan satgas ini akan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kebingungan untuk mengadu. Nantinya, Satgas Khusus ini disarankan menyediakan nomor kontak pengaduan serta menempatkan personelnya untuk 'berkantor' langsung di sejumlah RS provider BPJS Kesehatan yang memiliki tingkat kunjungan pasien tinggi.

"Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak RS, mereka harus tahu kemana mereka akan mengadu. Pemko Medan pun harus hadir untuk masyarakat. Apalagi saat ini Pemko Medan sudah menerapkan UHC, maka tidak boleh ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan," tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk memanggil manajemen RS Bunda Thamrin guna mengklarifikasi kasus ini. Instruksi ini menyusul laporan seorang warga bernama Nur dalam kegiatan Sapa Warga di Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026) lalu.

Nur melaporkan suaminya ditolak berobat oleh RS Bunda Thamrin dengan alasan kepesertaan BPJS tidak aktif. Namun, saat dibawa ke RS Vina Estetika, kartu BPJS tersebut ternyata aktif dan berfungsi dengan baik.

Merespons hal itu, Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa seluruh warga Medan kini sudah dijamin oleh program UHC yang dibiayai APBD Kota Medan. Oleh karena itu, semua rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa mempersulit masyarakat. Rico juga meminta Dinkes Medan mendata serta mengevaluasi rumah sakit yang terbukti menolak pasien agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (mar)

Komentar Anda

Terkini