Larikan Mobil Rental, Anak Menteng Ini Nginap di Prodeo

Minggu, 01 April 2018 / 02.06
MEDAN, KMC - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan mobil rental, Dedek Surya Iskandar (36) warga Jalan Raya Menteng, Sabtu (31/3/2018).

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban Debora Saragih (46), warga Jalan Antariksa IV Medan yang melaporkan bahwa mobil miliknya tak kunjung dipulangkan oleh pelaku.

Sebelumnya, mobil Toyota Avanza BK 1792 OD milik Debora dirental Dedek untuk dipakai SPG rokok. Per harinya dirental Rp 225 ribu. Perjanjian semula, mobil dipakai selama 2 minggu. Tak nyana hingga 2 bulan berlalu, keberadaan mobil Debora tak diketahui. Tak mau berlama-lama lagi, Debora melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu yang dikonfirmasi mengatakan, berdasar keterangan korban, Januari 2018 mobil korban dirental pelaku. Namun hingga 2 bulan berlalu, mobil korban tak kunjung dikembalikan.
"Laporan korban kami tindaklanjuti dan langsung  menangkap pelaku,"ujar Ziliwu seraya menyebutkan perbuatan pelaku ini dikenakan dengan  Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mar)
Komentar Anda

Terkini