Bahas LKPj Walikota, DPRD Medan Soalkan Program Bedah 1000 Rumah

Rabu, 18 April 2018 / 17.59

Bahas LKPj Walikota Medan tahun anggaran 2017 di ruang banggar DPRD Kota Medan.
MEDAN, KMC - Tahun ini Pemerintah Kota Medan menargetkan program bedah rumah sebanyak 1000 unit bagi masyarakat miskin. Namun program bantuan itu tampaknya kurang berjalan, karena hingga saat ini masih banyak warga miskin yang rumahnya kurang layak ditempati.

Permasalahan ini dikemukakan anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kota Medan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan tahun anggaran 2017 yang berlangsung di ruang banggar DPRD Kota Medan, Selasa (17/4/2018). Mereka menanyakan apa kendala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan sehingga masih banyak masyarakat miskin tak mendapat program bedah rumah. Contohnya masyarakat nelayan di kawasan Belawan yang hingga kini kondisi rumahnya memprihatinkan.

"Apa kendalanya program ini karena sepertinya tak berjalan? Selain itu saya menilai terlalu banyak syarat yang harus dipenuhi warga agar dapat memperoleh bantuan bedah rumah. Salah satunya soal surat silang sengketa dari kelurahan. Warga mengeluh, pengurusan surat silang sengketa biayanya mahal dan ribet. Apa harus seperti itu? Harusnya pengurusan administrasi untuk mendapat bantuan ini dipermudahlah, ini kan program untuk masyarakat miskin?"bilang Paul MA Simanjuntak, anggota pansus pada Kepala Dinas PKP2R Samporno Pohan.

Paul juga menanyakan, apa rumah semi permanen bisa mendapat bantuan bedah rumah. "Rumah itu semi permanen, batu lah di bawahnya, tapi kondisi rumah itu sudah tak layak untuk ditempati. Apa bisa dapat bantuan bedah rumah?"tanyanya.

Menjawab soalan itu, Samporno mengakui dari 1000 unit rumah yang ditargetkan, pihaknya masih menyelesaikan 200 unit saja. Hal itu disebabkan banyak syarat yang tak dipenuhi warga saat mengajukan permohonan bantuan bedah rumah. "Saat ini ada 800 warga yang mengajukan bantuan program ini. Mohon maaf tapi tak bisa kita penuhi karena tak memenuhi syarat,'' ujar Samporno.

Lanjutnya, syarat yang harus dipenuhi diantaranya ; rumah tak berada di pinggir sungai dan pinggiran rel kereta api. Selanjutnya rumah berdiri di atas tanah milik sendiri dan bukan tanah warisan. "Makanya ada surat silang sengketa kita minta agar rumah itu benar-benar di tanah miliknya. Selanjutnya, rumah tidak boleh rumah sewa. Artinya rumah itu memang benar miliknya dan si pemilik memang tinggal di rumah itu, bukan disewakan ke orang lain,"kata Samporno menambahkan, anggaran biaya yang disiapkan sebesar Rp25 juta/KK atau untuk persatu rumah. Sehingga, total Rp 25 miliar anggaran yang digelontorkan untuk program bantuan tersebut.

“Setelah persyaratan lengkap, maka kami akan turun untuk melakukan survei, selanjutnya memberikan RAP proyek pekerjaan kepada pihak ketiga dan dalam hal ini pemilik rumah tidak ada dilibatkan dalam hal pembangunan,” katanya.

Menjawab soalan Paul mengenai rumah semi permanen, Samporno mengatakan rumah tersebut bisa mendapat bantuan bedah rumah setelah memenuhi syarat. "Jika memenuhi persyaratan dan setelah survey ke lapangan, akan diketahui apakah layak atau tidak rumah semi permanen itu dibedah,"ucapnya dalam rapat pansus yang diketuai Rajudin Sagala itu. (riz/mr)
Komentar Anda

Terkini