PKPI Resmi Ikut Pemilu 2019 dengan Nomor Urut 20

Jumat, 13 April 2018 / 15.23
JAKARTA, KMC - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019.

Penetapan peserta dan nomor urut PKPI sebagai peserta Pemilu tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

"Menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019.

KPU juga menetapkan PKPI dengan nomor urut 20 sebagai peserta Pemilu 2019.

"Menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut PKPI peserta Pemilu 2019. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, 13 April 2018," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PKPI sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI Abdullah Makhmud Hendropriyono mengaku, bersyukur dengan penetapan partainya sebagai peserta Pemilu 2019.

"PKPI akhirnya mendapatkan keadilan di pengadilan," ujar Hendropriyono.

Ia mengapresiasi sikap KPU RI yang segera menindaklanjuti putusan PTUN bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT tersebut.

"Di negara hukum, taat kepada hukum ini yang sangat kita hargai bersama," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu. (mr/int)
Komentar Anda

Terkini