Bangun Tembok Bikin Celaka Tetangga, Hakim Putuskan Tergugat Bayar Rp 64 Juta

Rabu, 23 Mei 2018 / 23.58
Majelis hakim mengabulkan gugatan Juriati Siregar dan memutuskan tergugat membayar ganti rugi serta membongkar bangunannya.
MEDAN, KMC - Majelis hakim keperdataan Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan gugatan sebagian Juriati Siregar selaku pihak penggugat yang menggugat tergugat  I Indra Purnomo dan Lim Hok Kiat selaku tergugat II, dalam kasus sengketa pembangunan rumah yang mengakibatkan rumah penggugat mengalami kerusakan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Keperdataan Pengadilan Negeri Medan, Janperson Sinaga didampingi Riana Pohan dan Mian Munthe, Rabu (23/5/2018), memerintahkan agar tergugat 1 dan 2 membayar materiil kepada penggugat sebesar Rp 64.060.000,- kepada penggugat.

Masih dalam putusannya, Janperson juga menghukum agar tergugat supaya membongkar sendiri bangunan rumah milik tergugat II yang menganggu bangunan rumah milik penggugat.

Karena kedua tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum kedua tergugat untuk tanggung renteng membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.300.000,-.

Sebelumnya, Majelis hakim keperdataan Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan sengketa dinding bangunan antara pihak Juriati Siregar selaku penggugat dan Lim Hok Kiat selaku tergugat di Jalan HM Said Medan, Jumat lalu (23/2/2018).

Sidang lapangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Riana Pohan didampingi dua hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Mian Munthe langsung meninjau lokasi yang disengketakan.
Majelis hakim menggelar sidang lapangan dan meninjau bangunan tembok milik Lim Hok Kiat (kaos hitam merah), Jumat (23/2/2018).
Pada sidang itu, majelis langsung melihat kondisi rumah penggugat dari ruang tempat penjualan kain, ruang tamu.

Sidang yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat didampingi masing-masing penasehat hukum menunjukan lokasi reruntuhan bekas material bangunan.

Permasalahan dua warga yang bertetangga ini dimulai sejak 2015 lalu. Lim Hok Kiat membangun tembok di lantai dua rumahnya tanpa memasang plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun pembangunan Lim menuai masalah sehingga dinding rumah Juriah retak, atap rumah bocor, bahkan Jati, putra Juriah harus opname di rumah sakit akibat tertimpa semen coran bangunan Lim Hok Kiat.

Kasus itu dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke pengadilan. Bahkan masalah ini sudah dilaporkan ke Dinas TRTB yang kini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Satpol PP, Walikota dan DPRD Medan. Bahkan beberapa kali persoalan ini coba dimediasi oleh anggota DPRD Medan bersama pihak kecamatan, namun tak mencapai hasil.

Juriati meminta ketegasan Pemko Medan menegakkan peraturan, karena bangunan Lim Hok Kiat sudah menyalah dan hal ini telah diakui Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Ashadi Cahyadi saat hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Medan terkait masalah ini, Senin (19/3/2018) lalu.

Ashadi mengatakan, pihaknya sudah meninjau pembangunan Lim Hok Kiat dan didapati bermasalah meski sudah memiliki IMB. "Sekitar 60 persen sudah melanggar ketentuan dan kami sudah menyurati Satpol PP pada Februari 2018 agar dilakukan penindakan,"jelas Ashadi seraya mengaku sudah meminta pada Satpol PP agar menindak bangunan milik pengusaha itu.

Namun hingga kasus ini telah diputuskan oleh pengadilan yang memenangkan sebagian gugatan Juriati, pihak Satpol PP tak juga menindak bangunan Lim Hok Kiat. (riz/mr)
Komentar Anda

Terkini