Pemberian THR PNS Dari APBD, Jangan Jadikan Mainan Politik

Senin, 11 Juni 2018 / 19.00
MEDAN, KMC - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD kepada pejabat daerah dan PNS dianggap bermuatan politis. Keputusan yang mendadak itu membuat pemerintah pusat dinilai tidak mengerti dan memahami aturan.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Medan Salman Alfarisi kepada wartawan, Senin (11/6/2018) perihal Surat Edaran (SE) Nomor:
903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penerbitan SE yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada Walikota/Bupati di seluruh Indonesia sebagai perintah pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Pemda tidak hanya diwajibkan membayar THR PNS dan ASN daerah, tetapi juga dibebankan pembayaran THR tambahan komponen tunjangan sesuai PP 18/2018 dan PP 19/2018.

Sambung Salman, mekanisme penganggaran di APBD ini sebetulnya terencana. Terlebih THR ini bukan kejadian luar biasa, sehingga dibutuhkan perubahan struktur APBD sesegera mungkin.

"Semestinya kalau ada penambahan THR sudah terencana sebelum dibahas R-APBD 2018 lalu. Itulah yang membuat persepsi bahwa keputusan pemerintah ini sangat kental politisnya karena jelang Pilkada dan Pilpres," bilang penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan ini.

Menurut Salman, pihaknya sangat mendukung THR yang tinggi buat Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi jangan sampai ada muatan politisnya. Meski begitu, kata Salman, PKS tidak mungkin tidak menyetujui perihal SE itu karena ini menyangkut hak-hak ASN.

"Saya khawatir kalau seandainya kebiasaan seperti ini muncul dari pemimpin kita, ini akan jadi mainan politik penghasilan ASN. Mestinya kalau undang-undang sudah jelas, peraturan pemerintah sudah jelas, disegerakan saja, jangan nunggu di akhir jabatan seperti ini," ujarnya. (riz/mr)
Komentar Anda

Terkini