Calhaj Asahan Wafat, Ahli Waris Dapat Santunan Rp 18,5 Juta

Kamis, 26 Juli 2018 / 16.20
Jamaah calon haji asal Sumatera Utara.
MEDAN, KMC - Seorang jemaah haji Embarkasi Medan asal Kabupaten Asahan yang tergabung dalam Kloter 02/MES wafat an. Katio Abdul Majid Simanjuntak Bin Abdul Majid Simanjuntak, 59 tahun, manifes  234.

Demikian disampaikan Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan Drs.H. Muslim, MM kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Sekretaris PPIH mengatakan, Katio yang beralamat di Dusun II Alang Bonbon Aek Kuasan Kabupaten Asahan wafat tanggal 25 Juli 2018 pukul 14.15 WIB di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah sebab wafat Cardiovascular Diseases atau penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi.

Muslim mengatakan, ahli waris jemaah haji yang wafat akan mendapatkan santunan dari PT Asuransi Takaful Keluarga yang menjadi penyelenggara asuransi haji pada musim haji 2018, setelah menjadi pemenang dalam lelang pengadaan jasa asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji tahun 1439 H/2018 M tahun anggaran 2018.

Dia menjelaskasn, dengan kontribusi (premi) sebesar Rp 49.000 setiap jemaah haji, maka manfaat yang diperoleh yakni santunan sebesar Rp18,5 juta bila jemaah haji meninggal karena sakit dan Rp 37 juta bila jemaah haji meninggal karena kecelakaan.

“Adapun risiko cacat tetap karena kecelakaan mendapatkan santunan sebesar persentase tertentu sesuai dengan kriteria cacatnya,” ungkapnya.

Sekretaris PPIH yang juga menjabat sebagai Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut menambahkan, ahli waris jemaah haji yang wafat dapat mengajukan klaim asuransi setelah proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji berakhir. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini