Senin, 09 Juli 2018 / 04.00
MEDAN, KMC - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Kota Medan berunjuk rasa ke Gedung DPRD Medan, Senin (9/7/2018). Mahasiswa mendesak agar segera dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Faksi Demokrat Drs H Amiruddin menggantikan Parlaungan Simangunsong yang belum dilaksanakan.

Dalam pernyataan sikap mereka disebutkan, hingga saat ini pimpinan dewan belum melakukan PAW. Padahal sudah jelas sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat nomor 78/SK/DPP.PD/II/2018 dan surat DPC partai Demokrat kota Medan nomor; 008/DPC.PD/MD/II/2018 tentang PAW Parlaungan Simangunsong ST kepada Drs H Amiruddin.

"Kami minta Ketua DPRD Medan jangan bermain mata dengan Parlaungan Simangunsong, jangan cederai institusi DPRD Medan dan jangan jadikan gugatan Parlaungan Simangunsong ST ke Pengadilan Negeri Medan untuk mengulur-ulur waktu, karena hal tersebut sudah pernah diajukan bahkan sudah keluar kasasi MA, sehingga tidak ada lagi persoalan hukum dalam perkara PAW DPRD kota Medan,"sebut massa menyampaikan orasinya.

Diakhir pernyataan sikap mereka menegaskan, apabila Ketua DPRD Medan tidak segera memparipurnakan PAW, akan melaporkan ketua DPRD Medan ke Badan Kehormatan DPRD Medan serta meminta ketua PN Medan mengevaluasi dan mencabut SK Henry Jhon sebagai pimpinan dewan.

Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin yang menerima delegasi masiswa di ruang kerjanya menyampaikan apresiasi dan kepeduliannya untuk memperjuangkan PAW dimaksud.

”Apabila ini tidak dijalankan secara moral dan partai akan membahayakan posisi saya. Jadi, dalam hal ini proses PAW tetap dikawal karena dalam proses PAW ada mekanisme dan sistem yang harus dilalui. Saat ini proses PAW sudah sampai pada tahap penjadwalan rapat badan musyawarah (Banmus) akhir Juli. Hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur sebagai otoritas,"ujar Burhanuddin Sitepu yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Medan.

Dia menambahkan, jika Gubernur menyetujui laporan Banmus maka segera digelar rapat paripurna PAW Parlaungan ke Amiruddin. "Kita menunggu persetujuan gubernur,"ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Medan, Henry Jhon menegaskan dirinya tidak akan mengorbankan lembaga DPRD Medan.

''Saya tidak akan mengorbankan lembaga DPRD dalam mengambil keputusan. Sebab, dalam proses PAW ini masih ada ganjalan perkara perdata dan pidana yang belum tuntas di pengadilan.

"Jika saya laksanakan ini nanti akan muncul gugatan kepada saya dan saya tidak mau itu terjadi. Karena akan sangat memalukan, seakan-akan saya tidak tahu mekanisme hukum," tegas politisi PDI Perjuangan ini. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini