Ini Foto 4 Hakim dan 2 Panitera PN Medan Terjaring OTT KPK

Selasa, 28 Agustus 2018 / 23.18
Empat hakim dan 2 panitera PN Medan yang terjaring OTT KPK.
MEDAN, KMC - Operasi Tangkap Tangan (OTT)  dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018), semakin menambah daftar panjang hakim tersangkut tindak pidana korupsi.
Informasi dihimpun wartawan di PN Medan,  menyebutkan, OTT terhadap 8 orang,  termasuk Ketua PN Medan dan tiga orang hakim tipikor serta panitera pengganti,  diduga terkait kasus yang melibatkan Tamin Sukardi perihal sengketa lahan di kawasan helvetia.
Diduga Tamin Sukardi yang dikenal sebagai mafia tanah memberikan sejumlah uang untuk penyelesaian kasusnya.
Berdasarkan informasi sebelum terjadi OTT,  pada persidangan di PN Medan Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Sedangkan hakim anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan.

Akhirnya, majelis memutuskan dengan suara terbanyak dan Tamin dinyatakan terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primair. Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Wahyu dalam persidangan kemarin.

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo turut membenarkan ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya 8 orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan.

“Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan” ucap Agus.

“Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima. Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta,"pungkasnya. (in/mar)
Komentar Anda

Terkini