Ini Peraturan KPU Soal Iklan Kampanye Pemilu 2019

Rabu, 19 September 2018 / 18.46
KPU Sumut menggelar sosialisasi jadwal iklan kampanye, Rabu (19/9/2018).
MEDAN, KMC – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU), di Medan, Rabu (19/9/2018) dengan mengundang sejumlah wartawan guna membahas ketentuan pemasangan iklan kampanye Pemilu legislatif tahun 2019 di media massa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni memaparkan,  mekanisme pemuatan iklan kampanye pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu kepada parpol dan stakeholder terkait.

“KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media cetak, media elektronik dan atau media dalam jaringan yang ditetapkan dalam keputusan KPU,” ujarnya.

Dalam acara yang turut dihadiri Ketua PWI Sumut Hermansyah dan utusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumut itu, ia menjelaskan beberapa kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi setiap peserta pemilu dalam beriklan, sesuai peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

Disebutkannya, peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.

Selain itu, setiap peserta pemilu wajib membiayai pembuatan desain dan materi kampanye yang difasilitasi KPU.

Setiap peserta pemilu juga dilarang memanfaatkan lembaga penyiaran komunitas untuk kampanye.

Selanjutnya, untuk media cetak dan elektronik serta lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen, pemblokiran waktu untuk kampanye dan atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.

Selama masa tenang, media cetak dan elektronik serta lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye, menurut dia, dapat dikenai sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kampanye bagi partai politik maupun calon anggota legislatif dalam rangka Pemilu serentak 2019 dibagi dalam dua tahapan.

Tahapan kampanye Pemilu 2019 akan dimulai 23 September 2018 atau tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

KPU Sumut menjadwalkan penetapan DCT untuk calon anggota DPD RI dan DPRD Sumut pada Kamis (20/9/2018).

Tahapan pertama pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun penyebaran bahan kampanye kepada mulai 23 September 2018 – 13 April 2019.

Sedangkan yang kedua, pelaksanaan kampanye dilakukan peserta Pemilu 2019 melalui rapat umum dan iklan media massa, media cetak maupun elektronik mulai 24 Maret sampai 13 April 2019.

Sebelum pelaksanaan kampanye dimulai, Tim Kampanye dan pelaksana kampanye harus didaftarkan di KPU dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian sesuai dengan tingkatannya. (kmc-01/rz)
Komentar Anda

Terkini