Hindari Pemalsuan, Buku Nikah Diganti Kartu Setipis KTP

Minggu, 11 November 2018 / 18.04
Buku nikah. Foto internet
JAKARTA, KMC - Akhir November ini, Kementrian Agama (Kemenag) mencanangkan akan menerbitkan kartu nikah yang fungsinya bisa menggantikan buku nikah yang selama ini dimiliki pasangan suami istri (pasutri).

Kartu nikah ini bentuknya kira-kira sebesar dan setipis KTP dan menggunakan barcode agar terhindar dari pemalsuan.

Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin menyatakan, terbitan pertama kartu nikah akan dimulai pada akhir November 2018. Sementara, mereka akan yang menikah akan mendapat buku serta kartu nikah.

"Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah," kata Amin yang dilansir dari detiknews, Minggu (11/11/2018).

Dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah.

"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," jelas Amin.

Amin menjelaskan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan 'pensiun' pada 2020.

"Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai," tutur Amin. (mar/dc/int)
Komentar Anda

Terkini