Penertiban Reklame Tebang Pilih, Dewan Soalkan Star Indonesia

Senin, 12 November 2018 / 20.38
Paripurna DPRD Medan.
MEDAN, KMC - Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih tebang pilih melakukan penertiban reklame. Pasalnya, reklame milik advertising Star Indonesia yang ditengarai bermasalah tak 'tersentuh' penertiban.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi D DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak saat paripurna pemandangan umum fraksi ranperda reklame, Senin (12/11/2018) di Gedung DPRD Medan. 
"Izin pimpinan, saya mau sampaikan kalau Satpol PP masih tebang pilih saat melakukan penertiban. Punya Star Indonesia masih belum tersentuh," ujar Paul saat melakukan intrupsi ketika Daniel Pinema membacakan pandangan fraksi PDI Perjuangan.

"Harusnya Satpol PP berlaku adil, ada reklame Star Indonesia di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Serdang yang belum tersentuh, karena tebang pilih," imbuhnya.

Interupsi Paul langsung mendapat respon dari Parlaungan Simangunsong. Politisi Partai Demokrat itu meminta agar keberatan Paul lebih baik disampaikan melalui pandangan fraksi. "Saya dan Paul sama-sama di Komisi D, jadi paham mengenai reklame. Tapi, lebih baik keberatan tersebut disampaikan melalui pandangan fraksi," kata Parlaungan seraya menambahkan, tim penertiban tentunya memiliki data reklame mana saja yang bermasalah.

Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli yang memimpin jalannya sidang paripurna langsung menghentikan intrupsi dan melanjutkan pemandangan umum dari fraksi lain.

Sementara, Fraksi PDI P menyebutkan, diduga terjadi kebocoran dan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko TA 2017 masih subur yang dilakukan oknum petugas pajak. Sehingga, akibat tingginya praktek haram tersebut berdampak tidak tercapainya target PAD.

"Fraksi kami tidak dapat menerima jawaban dan penjelasan yang disampaikan Walikota. Tidak tercapainya PAD dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Itu tidak benar, tapi kami menduga karena adanya penyimpangan dalam menarik pajak dan retribusi yang dilakukan oknum," ujar Drs Daniel Pinem.

Adapun alasan kuat PDI P menuding masih suburnya penyelewengan retribusi di Pemko Medan dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang oknum pegawai badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Kota Medan dalam operasi OTT oleh petugas Poldasu bulan agustus lalu. 

Disampaikan Daniel Pinem minimnya realisasi PAD, selain karena kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum juga disebabkan faktor ketidaktegasan Walikota Medan menertibkan parkir liar, reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin. 

Untuk itu kata Daniel, Fraksinya mendesak Pemko Medan agar melakukan terobosan dan pengawasan yang ketat dalam meningkatkan realisasai penerimaan PAD setiap tahun. Pemko Medan didesak agar jangan terpokus kepada sumber dua jenis pajak dan retribusi daerah saja. Namun harus mengoptimalkan penerima dari pos pos lain seperti retribusi sampah, pelayana tera ulang, pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran, BPHTB serta potensi daerah lainnya. Terkait rencana penertiban terminal liar, PDIP minta instruksi tersebut segera ditindaklanjuti. 

Sedangkan masalah besarnya Sisa Laporan Penggunaan Anggaran (SILPA) TA 2017 sebesar Rp 43,70 M, PDIP menyebut dikarenakan akibat ketidakmampuan para kepala daerah SKPD dalam merealisasikan anggaran secara optimal, cermat, tepat dan akuntabel. Untuk itu, sebut Daniel, maka bagi pimpinan SKPD yang tidak mampu merealisasikan serapan anggaran belanja minimal 90 % sebaiknya dievaluasi. Hal tersebut guna terwujudnya kota Medan kota metropolitan yang berdaya saing dan tidak ketinggalan dari daerah lain. 

Dalam pendapat fraksi PDIP itu juga diusulkan dan diminta inspektorat kota Medan agar benar benar melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan setiap tahunnya guna menghindari terjadinya kebocoran PAD serta menghindari praktek korupsi. Pada kesempatan itu, Fraksi PDIP menerima dan menyetujui LPj pelaksanaan APBD TA 2017 ditetapkan menjadi Perda Kota Medan 2018. (mar/riz))
Komentar Anda

Terkini