Pengusaha Mengeluh, Reklame Dibongkar, Izin Sulit Diurus

Kamis, 06 Desember 2018 / 23.01
Ketua P3I Sumut Hasan Pulungan bersama rekannya saat rapat di DPRD Medan.
MEDAN, KMC - Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Provinsi Sumut, Hasan Pulungan mengeluhkan sulitnya mengurus izin ketika pengelolaan reklame dialihkan dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB.

"Saat peralihan izin sulit diperoleh," ujar Hasan saat rapat bersama Komisi D DPRD Medan, Kamis (6/12/2018).

Disebutkannya, permohonan untuk menunda penertiban reklame sudah disampaikan sejak 20 Oktober 2018 lalu. Apalagi, ketika itu tidak reklame di zona terlarang atau 13 ruas jalan sudah habis ditebang.

"Tentu harapan ada penundaan, jangan sampai habis semua, itu sama saja membunuh pengusaha," tuturnya.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jhon Lase membantah tudingan tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada upaya mempersulit proses perizinan.

"Kami bukan mempersulit, tapi hanya mengikuti aturan yang ada," tegasnya.

Jhon mencontohkan bahwa perizinan reklame di 13 ruas jalan atau zona terlarang tidak bisa diberikan karena memang sudah aturan.

"Kalau perizinan reklame harus punya IMB, selagi tiang masih ada. Setelah itu izin reklame, pajaknya dibayar tiap tahun. Kalau tidak dibayar setahun masih hanya dikenakan denda. Kalau nunggak dua tahun tidak bisa diperpajang IMB," jelasnya.

Jhon menambahkan, ada standar operasional prosedur (SOP) di dalam pengurusan izin reklame.

"Kalau aturannya 21 hari kerja, 7 hari di DPMPTSP selebihnya di Dinas PKP2R," ujar Lase.

Diakuinya, penataan reklame tidak bisa sejalan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, ketika penataan kota yang menjadi prioritas maka penerimaan PAD akan turun.

"Kenapa tidak dari dulu diurus izinnya, kenapa baru sekarang. Padahal kalau diurus bisa, setelah marak penertiban baru sibuk urus izin," ungkapnya.

Jhon menambahkan, pasca penertiban reklame liar marak dilakukan, permohonan perizinan reklame meningkat. "Biasanya staf hanya mengurus dua atau tiga berkas, sejak penertiban permohonan meningkat, jadi kerja semakin ekstra, begitupun kita tetap upayakan pelayanan," ungkapnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengungkapkan pihaknya berencana akan melibatkan P3I dalam pembahasan Perda penyelenggaraan reklame.

"Minggu depan ada paripurna nota jawaban wali kota tentang perda reklame, kalau pembahasan di komisi akan kita libatkan P3I, kalau di pansus akan saya usulkan," jelasnya. (mar/riz)
Komentar Anda

Terkini