Pimpinan DPRD Pasang Iklan Ucapan Natal dan Tahun Baru di Tiang Reklame tak Berizin

Senin, 17 Desember 2018 / 15.54
Reklame pimpinan DPRD Medan.
MEDAN, KMC - DPRD Kota Medan secara kelembagaan sepertinya tidak mendukung upaya penertiban reklame liar. Hal ini dibuktikan dengan adanya reklame dari pihak Sekretariat DPRD Mean yang dipasang pada tiang reklame yang tak berizin.

Seperti yang tampak di Jalan Abdul Haris Nasution, tepatnya di persimpangan Jalan Karya Jaya atau persisnya di seberang Lapangan Sepakbola Sejati, sebuah papan reklame memuat salah satu pimpinan DPRD Medan, Senin (17/12/2018).

Reklame yang berdiri diatas median jalan itu menampilkan ucapan Selamat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 dari Burhanuddin Sitepu sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan ketika dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa cara untuk melihat apakah reklame memiliki izin atau tidak.

Menurutnya, reklame yang berizin pasti berukuran diatas 10 meter. "Kalau yang kecil-kecil tidak ada izin," jelasnya.

Selain itu, reklame yang berdiri di atas median jalan, juga dipastikannya tanpa ada izin. "Median jalan itu bebas reklame, kalau ada yang berdiri sudah pasti tidak ada izin. Selain itu reklame melintang atau jenis bando juga sudah pasti tidak ada izin. Kalau ditrotoar ada yang berizin dan ada yang tidak, makanya untuk membedakan itu, saat penertiban kami membawa petugas dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena mereka yang memiliki data reklame berizin atau tidak," jelasnya. (

Sementara Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Alida mengakui telah memasang iklan ucapan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang menampilkan wajah Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu di median Jalan Abdul Haris Nasution.

Namun, ia mengaku idak mengetahui bahwa tiang reklame yang berdiri di atas median jalan tak memiliki izin. "Tidak tahu kalau sampai detail seperti itu," ujar wanita yang akrab disapa Uni ini.

Uni menyebut pemasangan iklan ucapan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 berdasarkan memo yang diberikan oleh pimpinan dewan. Menurutnya, gambar atau materi maupun titik lokasi iklan yang akan dipasang merupakan pilihan dari masing-masing pimpinan dewan.

"Mereka (pimpinan) yang beri memo, bagaimana ucapannya, gambar dan titiknya. Kalau sudah oke diteruskan ke staf untuk dipesan dan dipasang, jadi saya tak tahu kalau itu ada izin atau tidak," katanya.

Dia menyebutkan, masing-masing pimpinan dewan dapat dua titik lokasi untuk pemasangan reklame. "Karena pimpinan dewan ada 4, maka totalnya 8 titik. Dari 8 titik titik yang baru terpasang hanya 3, itu karena sulitnya mencari titik tiang reklame," paparnya tanpa merinci jumlah anggaran untuk pemasangan iklan tersebut. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini