Warga Helvetia Antusias Ikuti Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan Zulkifli Lubis

Minggu, 09 Desember 2018 / 13.27
Anggota DPRD Medan Zulkifli Lubis menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan IV tentang Perda Penanggulangan Kemiskinan.
MEDAN, KMC - Ratusan warga Helvetia memadati Gang Mufakat, Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia , Minggu (9/12/2018).

Warga antusias mengikuti sosialisasi Perda No 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Medan, Zulkifli Lubis. Pada kesempatan itu, Zulkifli memaparkan berbagai hak bagi warga miskin.

Diantaranya, hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak mendapat lingkungan yang baik, hak atas perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan dan hak untuk partisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.

"Di sini kepala lingkungan (kepling) sangat berperan dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat mengidentifikasi warga miskin di lingkungannya masing-masing. Jadi nantinya Pemerintah dapat mengetahui angka penduduk miskin di wilayah. Dan diumumkan oleh Pemerintah. Kemiskinan bukanlah urusan Kepala Lingkungan, namun merupakan kerja para Kepala Lingkungan,” jelas Zulkifli Lubis yang duduk di Komisi C DPRD Medan ini.
Ratusan warga antusias mengikuti sosialisasi perda.
Dia menambahkan, pada Pasal 6 Bab III disebutkan verifikasi atau validasi data warga miskin dilakukan 2 tahun sekali. Pada Pasal 7 Bab III, disebutkan pendataan makro dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang bekerjasama dengan Badan Statistik, selanjutnya diverifikasi dan validasi data oleh SKPD/instansi terkait.

Untuk hak warga miskin terhadap pelayanan kesehatan, kami (DPRD Medan) baru saja mensahkan anggaran sebesar Rp 21,5 miliar untuk 75 ribu warga miskin di Medan. Jadi, mulai 1 Januari diberlakukan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bagi warga yang layak mendapat bantuan program kesehatan gratis ini, segera melapor ke kepala lingkungan dan minta surat keterangan tidak mampu ke kelurahan. Sertakan juga fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK),"ujar Zulkfili.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengingatkan agar perusahaan-perusahaan memberikan dana CSR untuk kepentingan lingkungan masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan juga harus memprioritaskan pekerja dari lingkungan sekitar. "Jika di sini ada perusahaan, warga bisa meminta pekerjaan. Karena perusahaan harus memprioritaskan warga setempat sebagai pekerja. Inilah yang disebut hak warga miskin atas pekerjaan,"jelas Zulkifli yang kembali mencalonkan diri untuk kursi DPRD Medan periode 2019-2024 di Dapil Medan 1 yang meliputi, Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.

Pada sesion tanya jawab, Ramlah Boru Regar, warga Perumnas Helvetia menanyakan pendataan KIS, karena seorang anggota keluarga yang terdaftar di KK tak dapat KIS sementara lainnya dapat. Mereka lalu mengalihkan ke BPJS Mandiri. Namun 2 tahun terakhir tak bayar, karena ketiadaan biaya.

Menjawab soalan itu, Zulkifli menganjurkan agar warga melapor ke BPJS agar dialihkan ke KIS. Pada kesempatan itu, warga juga menyampaikan ketiadaan air bersih di lingkungan mereka.

"Saya akan menyampaikan ke Dinas Perkim agar dilakukan pemasangan pipa di Gang Mufakat ini untuk pendistribusian air bersih. Ini juga termasuk hak warga untuk mendapat sanitasi atau air bersih,"ujarnya. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini