Komisi D Sindir Pembangunan Pusdiklat dan Budhis Sigalovada Diduga Tak Ada IMB

Rabu, 30 Januari 2019 / 21.22
Komisi D DPRD Medan rapat bersama PT Alam Tamanindo Indah Lestari.
MEDAN, KMC - Pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada di  Jalan Perak, Kebun Sayur, Kota Bangun, Medan Deli, diminta ditinjau ulang. Sebab perlu kajian lebih mendalam ke lapangan. 

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat (rdp) dengan pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari dan pihak Buddhis Sigalovada, Rabu (30/1/2019).

"Untuk pembangunan pesantren Buddhis Sigalovada, kita berharap rekan-rekan di Komisi D DPRD Medan untuk turun terlebih dahulu ke lapangan agar lebih cermat dan teliti mengetahui persoalan yang sebenarnya.Jadi kita tidak secara pihak memutuskan," kata Paul.

Rapat tersebut dilakukan setelahnya adanya pengaduan dari PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang mempersoalkan adanya penyerobotan lahan untuk pembangunan pesantren Buddhis Sigalovada dan pembangunan pusdiklat diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun untuk persoalan penyerobotan lahan sendiri dapat ditempuh melalui proses hukum. "Persoalan sengketa lahan sendiri bila memang perusahaan laganya diambil bisa ditempuh melalui jalur hukum. Biarkan seluruhnya prosesnya hukumnya berjalan dengan adanya keputusan pengadilan," kata Paul.

Ia mengatakan apa yang dipersoalkan merupakan persoalan pembangunan rumah ibadah. "Ini tahun politik yang sangat rawan sekali, jangan sampai timbul hal-hal yang tidak diinginkan.Sehingga seluruhnya harus jeli dan teliti. Jangan sampai timbul riak di lapangan. Bagaimana pun situasi yang kondusif perlu kita ciptakan saat ini," bilang politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, pihak Komisi D DPRD Medan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ihamsyah, Sekretaris Komisi D bersama Ahmad Arif dan Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi D dengan PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang menghadirkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Kota Medan.

Dimana pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari merasa Keberatan atas pembangunan pesantren Buddhis Sigalovada yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan.

Namun dalam pertemuan itu hanya pihak PT Alam Tamanindo Indah Lestari yang hadir, sedangkan pihak Buddhis Sigalovada tidak hadir dalam pertemuan tersebut.(mr/riz)
Komentar Anda

Terkini