Pemko Medan dan Seluruh ASN Dipastikan Netral

Jumat, 01 Maret 2019 / 21.40
Kepala BKD dan SDM Kota Medan Muslim Harahap.
MEDAN, KMC - Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH  menegaskan, Pemko Medan berserta seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dipastikan akan bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan legislatif  baik itu DPRD Kota Medan, DPRD Provinsi Sumut, DPR RI serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI  maupun  pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  yang akan berlangsung  pada 17 April mendatang.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD & SDM) Kota Medan Muslim Harahap didampingi Kabag Humas menyikapi  aksi damai yang dilakukan seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu (AUIB) di depan Kantor Wali Kota Medan, Jumat, (1/3/2019).

Aksi damai yang dilakukan usai Shalat Jumat tersebut mendapat apresiasi penuh dari  Muslim. Atas nama Wali Kota dan seluruh jajaran Pemko Medan, Muslim menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan massa tersebut. “Alhamdulillah, kita menyampaikan terima kasih karena telah diingatkan,” kata  Muslim.

Yang jelas kata Muslim, Wali Kota maupun Pemko Medan secara institusi telah membuat surat ederan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan Legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Bahkan, surat edaran itu sudah disampaikan jauh hari sebelum massa  AUIB menggelar aksi damai di depan Balai Kota.

“Pemko Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.800/800/065 tanggal 26 Januari 2018 yang ditandantangani  Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri atas nama Wali Kota tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Sumut Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . Surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan,” jelasnya.

Dalam surat edaran itu, terang Muslim, berdasarkan Pasal 11  Peraturan pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok . oleh sebabnya ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam poitik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Adapun larangan yang tidak boleh dilakukan ASN, jelas Muslim, tidak boleh memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.  Kemudian, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Selanjutnya,  ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. (mar)
Komentar Anda

Terkini