Sekdako Medan Ir Wiriya Al Rahman menghadiri sosialisasi netralitas ASN. |
Selain Sekda Kota Medan, sosialisasi ini juga diikuti Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berasal dari 232 kabupaten/kota dari 14 provinsi di Indonesia, diantaranya Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Sekretaris Kemenpan RB Drs Dwi Wahyu Atmaji dalam sambutannya, mengingatkan kepada seluruh ASN agar bersikap netral dan tidak memihak terhadap paslon tertentu, maupun terlibat politik praktis. Sebab, telah ada surat Menteri PAN-RB Nomor B-94-M.SM.00.00-2019 tentang pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif tahun 2019.
Sementara itu, Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman usai acara mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan dipastikan netral dalam gelaran pemilu 2019. Apalagi sebelumnya, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH telah mengingatkan dan membuat surat ederan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar bersikap netral.
“Pemko Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.800/800/065 tanggal 26 Januari 2018 yang ditandantangani Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri atas nama Wali Kota tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Sumut Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . Surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan. Insya Allah, semua ASN netral,” jelas Sekda.
Sosialisasi yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut turut dihadiri Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dr Nuraida Moksheen, Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) Otok Kuswandaru, perwakilan Bawaslu Sumut, Kepala BKD Kota Medan Muslim Harahap serta sejumlah narasumber yang hadir. (riz)