Miris! Belasan Tahun Bekerja, Perusahaan Minyak Goreng Ini Pecat Karyawan Tanpa Pesangon

Rabu, 12 Juni 2019 / 16.23
Ratusan buruh demo di depan pabrik PT Agro Jaya Perdana memprotes pemecatan terhadap 90 karyawan.
MEDAN, KMC - Ratusan buruh PT Agro Jaya Perdana kembali melakukan aksi demo di depan pabrik, Jalan KL Yos Sudarso, KM 5,5, Kelurahan Besar Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (12/6/2019).

Massa buruh menuntut agar pihak perusahaan kembali mempekerjakan 90 karyawan yang dipecat beberapa waktu lalu. Apalagi pemecatan tersebut tanpa diberi pesangon sesuai hak tenaga kerja yang termuat dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Buruh menuntut agar PT Agro Jaya Perdana mematuhi UU tenaga kerja dan memberi pesangon pada karyawan yang di-PHK.

Dalam aksi kali ini, para buruh didampingi Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan. Sebagian karyawan yang tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ikut aksi dan mogok kerja. Mereka menilai pihak perusahaan semena-mena melakukan pemecatan terhadap buruh, padahal rata-rata pekerja sudah bertahun-tahun bekerja. Bahkan ada yang sudah 15 tahun.

"Walaupun kami tidak terkena PHK, tapi kami ikut melakukan aksi mogok kerja. Tak tertutup kemungkinan, satu waktu kami juga akan mengalami hal sama. Dipecat tanpa pesangon, ini kan menyedihkan. Belasan tahun bekerja tapi tak ada terimakasih dari pihak perusahaan. Alasan perusahaan kolaps, kenyataannya sampai sekarang pabrik masih beroperasi,"ungkap seorang karyawan seraya meminta identitasnya tak dipublikasikan.

Mirisnya, perusahaan industri minyak goreng ini mem-PHK 90 karyawan beberapa hari menjelang hari Raya Idul Fitri. Sehingga para pekerja shock di PHK tanpa diberi pesangon. Apalagi pemecatan dilakukan secara mendadak, tanpa ada diberi surat peringatan terlebih dahulu.

Ketua SBNI Kota Medan, Adijon JB Sitanggang  menegaskan, akan tetap melakukan aksi didepan pintu gerbang PT Argo Perdana Jaya sebelum ada solusi yang diberikan pihak perusahaan.

"Bila manager perusahan tersebut tidak mau menuruti permintaan kami, kami akan terus berunjukrasa hingga permintaan kami dikabulkan, karena permintaan kami ini berdasarkan UUD nomor 13  Tahun 2003 pasal 164 tentang ketenagakerjaan dan ini sudah menjadi kewajiban pengusaha kepada para pekerjanya. Jangan buruh dirugikan,"tegasnya.

Ada 4 point tuntutan buruh. Diantaranya, meminta pihak perusahaan dapat mencari solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi.

Selanjutnya, jika PHK tak dapat dihindari, PT Agro Jaya Perdana diminta membayar pesangon pekerja yang di PHK sebagai yang diatur pada pasal 156 UU no.13 Tahun 2003.

"Kami juga meminta agar Disnaker merekomendasikan kepada akutan publik untuk dapat memeriksa atau mengaudit keuangan PT Argo Jaya Perdana sebagaimana diatur pada pasal 164 UU no 13 Tahun 2003,"tukas Adijon.

Amatan wartawan, hingga sore sekira pukul 15.00 wib, aksi masih berlangsung. Tampaknya manajemen perusahaan belum bersedia menemui para buruh.

Sejumlah petugas kepolisian mengawal aksi buruh. Namun aksi berlangsung damai, tanpa ada kerusuhan. Para pengunjuk rasa menggelar mimbar bebas di depan pintu gerbang perusahan menggunakan mobil pick up dan dipasangi sound sistem. (mar/li)

Komentar Anda

Terkini