SPBU Prioritaskan Pembeli Berjerigen, Pertamina Harus Beri Sanksi

Rabu, 26 Juni 2019 / 17.44
Anggota DPRD Sumut Nezar Djoeli.
MEDAN, KMC -  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga menarik upeti pada pembeli yang menggunakan jerigen. Dampak dari patokan upeti itu, SPBU lebih memprioritaskan pelayanan pada pembeli berjerigen ketimbang para pengendara.

Seperti yang didapati di SPBU Jalan Medan - Binjai. Petugas SPBU lebih mempriotitaskan pembeli berjerigen karena mereka dikenakan biaya cas Rp 10 ribu. Kondisi itu lah yang membuat para pengendara menggerutu, karena pelayanan lamban. Ditambah lagi, SPBU tersebut sering tutup dengan alasan bahan bakar pertalite maupun premium habis.

Menyoal ini, anggota DPRD Sumut Nezar Djoeli meminta pihak Pertamina bertindak tegas. Kalau perlu, diberi sanksi keras dengan menutup SPBU tersebut.

"Dicabut izin SPBU yang lebih memprioritaskan pembeli berjerigen ketimbang pengendara. Seharusnya, SPBU lebih mementingkan pembeli yang untuk kepentingan pribadi, ketimbang pembeli yang untuk dijual kembali bahan bakarnya. SPBU itu sifatnya melayani, walau pun dia menjual. Tapi harus lebih mementingkan orang banyak," tegas Nezar Djoeli pada media ini, Rabu (26/6/2019).

Politisi  Nasional Demokrat (Nasdem) ini menambahkan, Pertamina harus bertindak cepat jika mendapati adanya keluhan masyarakat. Lakukan pengawasan ke lokasi, jika terbukti menyalahi mekanisme, segera beri sanksi.

"Pertamina harus bersikap tegas, jangan dibiarkan SPBU menyalah dengan lebih mementingkan pembeli berjerigen ketimbang pengendara. Ini yang sering bikin masalah, SPBU selalu beralasan habis. Padahal stok mereka habis karena dijual kepada pembeli berjerigen, lantaran mereka membayar 'upeti'. Hak masyarakat jadi hilang, lantaran sikap ketamakan pihak SPBU yang mencari keuntungan lebih,''tugas dewan yang duduk di Komisi A DPRD Sumut ini. 

Lanjutnya lagi, harus diperjelas biaya 'cas' yang diterapkan pihak SPBU untuk kepentingan apa. "Walau pun lima perak yang dikutip, harus jelas itu peraturan darimana dan untuk apa? Jangan sembarangan pungli, semua ada sanksinya. Kita minta pihak terkait melakukan pengawasan di SPBU ini, polisi juga bisa memberi tindakan jika sudah meresahkan masyarakat,''tukas Nezar.

Sebelumnya diberitakan, SPBU di Jalan Medan-Binjai KM 13,8, persisnya di pasar besar diduga menyalah lantaran lebih mementingkan pembeli berjerigen ketimbang masyarakat. 

Berdasar informasi dari warga, praktik jual ke pembeli jerigen ini dilakukan setiap hari mulai jam 1.30 wib hingga jam 05.30 wib. 

Saat membeli BBM melalui jerigen itu, pemilik/petugas SPBU mematokkan uang pungli Rp10.000/jerigen agar pembelian dilayani dan dapat berjalan dengan lancar. Hal ini sudah kesepakatan yang tidak tertulis dan setiap harinya ratusan bahkan ribuan jerigen sudah antri di SPBU tersebut.

Akibatnya, SPBU tersebut lebih sering kehabisan BBM untuk pengendara pribadi karena lebih banyak dijual pada pembeli berjerigen. 

SPBU tersebut ditengarai telah menyalahi peraturan presiden (perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran, minyak bersubsidi. Selayaknya, harus disalurkan kepada masyarakat tepat sasaran. Apalagi hal itu menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Pada pasal 18 ayat 1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri. (2) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 (3) Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mar) 
Komentar Anda

Terkini