Limbah PT Allegrindo Cemari Danau Toba, BLH Sumut Diminta Tegas

Minggu, 04 Agustus 2019 / 20.07
Limbah peternakan babi diduga salah satu penyebab tercemarnya perairan Danau Toba,.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Kalangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut bersikap tegas mengawasi pengelolaan limbah cair perusahaan peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kabupaten Simalungun.

“Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut tidak boleh melakukan pembiaran jika PT Allegrindo Nusantara terbukti mencemarkan air Danau Toba,” kata anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada pers di Medan, Minggu (4/8/2019).

Menurut dia, sistem dan proses pengelolaan limbah PT Allegrindo Nusantara perlu dikaji secara mendalam serta selanjutnya diawasi secara ketat oleh BLH Sumut, karena tidak tertutup kemungkinan keberadaan peternakan babi milik perusahaan tersebut turut memperparah tingkat pencemaran air Danau Toba.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan pengalamannya ketika bersama sesama rekannya di Komisi D DPRD Sumut meninjau langsung lokasi usaha PT Allegrindo.

Dari hasil peninjauan tersebut, ia meragukan PT Allegrindo Nusantara mengelola limbah cair sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, sejumlah warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari lokasi peternakan babi tersebut.

Karena itu, Zeira menegaskan sangat mendukung rencana Pemerintah untuk menutup seluruh “korporasi” atau perusahaan yang terbukti merusak ekosistem dan mencemarkan air Danau Toba.

Menanggapi pernyataan pihak manajemen PT Allegrindo yang bersedia memindahkan lokasi peternakannya dari kawasan Danau Toba asalkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersedia menyediakan lahan baru, Zeira menilai permintaan perusahaan itu sangat tidak relevan.

“Solusi yang disampaikan pihak PT Allegrindo tersebut bukan sebuah “bargaining” yang tepat dan dipastikan tidak akan diakomodir oleh Pemerintah, sebab PT Allegrindo bukan perusahaan milik pemerintah dan juga bukan pemilik Danau Toba,” ujarnya.

Dikatakannya, penanganan masalah pencemaran lingkungan dan relokasi peternakan babi milik PT Allegrindo di sekitar Danau Toba merupakan dua hal yang berbeda.

Seharusnya, kata Zeira, Kepala BLH Sumut Binsar Situmorang mampu memberikan laporan dan masukan secara transparan kepada Gubernur Sumut mengenai kasus pencemaran air Danau Toba, termasuk kasus pelanggaran lingkungan hidup yang diduga melibatkan PT Allegrindo Nusantara.

Sebagaimana diketahui, Danau Toba telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Pemprov Sumut hingga saat ini sedang berjuang agar Danau Toba masuk menjadi UNESCO Global Geopark (UGG).

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pernah menyebut bahwa limbah telah membuat air Danau Toba tercemar.

“Lingkungan itu prioritas. Tidak akan orang mau datang kalau tempatnya kotor dan bau, termasuk limbah yang mengganggu Danau Toba,” tuturnya.

Ada beberapa wilayah di Danau Toba yang sudah tercemar, yaitu Ajibata di Kabupaten Toba Samosir, Tigaras dan Haranggaol (Simalungun).

Sejumlah keramba jaring apung yang hingga kini masih banyak tersebar di perairan Danau Toba dilaporkan bukan faktor utama penyebab pencemaran, melainkan masih ada limbah hotel dan ternak babi yang diduga turut menjadi penyebab tercemarnya air di danau vulkanik tersebut. (mar)
Komentar Anda

Terkini