Jabatan Berakhir, 50 Anggota DPRD Medan Diminta Kembalikan Pin Emas

Rabu, 11 September 2019 / 19.12
ft/ist.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 diminta mengembalikan barang inventaris berupa Laptop dan PIN dewan berbahan emas seberat 10 gram. Hal ini sesuai surat edaran Sekretariat DPRD Kota Medan tertanggal 18 Agustus 2019 yang ditujukan ke seluruh anggota DPRD Kota Medan yang masa jabatannya berakhir 13 September 2019.

Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebut, salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun.

Kemudian dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada tujuh unsur belanja modal yang dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap. Dimana salah satu kriterianya adalah nilai rupiah pembelian barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap, yakni tidak lebih dari Rp500.000.

"PIN emas wajib dikembalikan jika harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2019) di ruang kerjanya.

Sampai saat ini, menurut Azis, belum ada satu anggota DPRD Medan yang mengembalikan aset-aset tersebut ke Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Medan. Padahal nantinya aset akan menjadi bahan laporan lanjutan inventarisasi aset ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

"Surat pemberitahuan pengembalian barang milik daerah ini sudah kami edarkan dan paling lambat tanggal 13 September 2019 sudah seluruhnya menyerahkan ke bagian perlengkapan,"ucapnya.

Sementara terkait ada beberapa anggota DPRD Kota Medan yang keberatan mengembalikan PIN emas tersebut, Abdul Aziz mengaku belum mengetahui soal keberatan tersebut. "Belum ada yang kasih tahu ke saya kalau mereka keberatan,"katanya. (mar/riz)
Komentar Anda

Terkini