Penertiban pedagang Pasar Timah berlangsung memanas dan nyaris bentrok. |
KLIKMETRO.com, MEDAN - Sebanyak 332 orang pedagang Pasar Timah Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area diberi waktu dua pekan untuk meninggalkan lokasi. Sebab, PD Pasar Kota Medan bersama pihak pengembang telah menyediakan tempat penampungan sementara di atas lahan milik PT Kereta Api (KAI) yang berada persis di samping Pasar Timah.
Direncanakan Pasar Timah direvitalisasi menjadi tiga lantai. Setelah revitalisasi selesai dilakukan, maka PD Pasar menjamin seluruh pedagang untuk menempati kios maupun stand seperti semula. Di samping itu juga menjamin semua pedagang untuk mudah dan cepat memperpanjang surat izin berjualan.
Demikian beberapa hasil kesepakatan yang telah dicapai antara PD Pasar dengan pedagang Pasar Timah disela-sela penertiban yang dilakukan, Selasa (10/9/2019). Sebelum kesepakatan tercapai, suasana sempat memanas dan ricuh. Sebab, sejumlah pedagang sempat menolak dan melawan penertiban yang dilakukan sekitar 200 personil Satpol PP bersama jajaran PD Pasar dibantu unsur organusasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan serta didukung aparat kepolisian.
Awalnya penertiban berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan petugas Satpol PP dibantu satu unit backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) berhasil merubuhkan tiga unit kios milik pedagang. Begitu alat berat ingin merangsek maju untuk menertiban kios selanjutnya, perlawanan pun terjadi. Sambil berteriak dan memaki, para sejumlah pedagang menghadang backhoe loader sehingga penertiban langsung terhenti.
Baik petugas Satpol PP dan PD Pasar pun nyaris bentrok dengan sejumlah pedagang yang menghalangi jalannya penertiban. Para pedagang menuding penertiban yang dilakukan ilegal karena tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya. Namun tudingan itu dibantah pihak PD Pasar, sebab mereka mengaku para pedagang sudah tiga kali disurati agar segera mengosongkan lokasi karena Pasar Timah akan direvitalisasi.
Namun ketegangan ini sedikit mencair, sebab petugas Satpol PP dan PD Pasar tidak memaksakan untuk melanjutkan penertiban. Sebab, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya tengah melakukan pertemuan dengan M Asril Siregar SH selaku pengacara (kuasa hukum) pedagang. Untuk mendinginkan suasana, backhoe loader pun langsung dihentikan beroperasi.
Sementara itu dalam pertemuan dengan kuasa hukum pedagang, juga sempat terjadi perdebatan sengit. Namun setelah Dirut PD Pasar menjelaskan dan memastikan tidak adak satu pun dari 332 pedagang Pasar Timah yang dirugikan sekaitan dengan revitalisasi yang dilakukan, kuasa hukum pedagang pun akhirnya setuju dilakukannya pengosongan.(riz)