Alamak, 7 ASN Pemko Medan Kedapatan di Plaza dan Pasar Petisah

Senin, 07 Oktober 2019 / 16.08
Tim Satpol PP merazia ASN yang bolos jam kerja dan kedapatan di pusat perbelanjaan.
MEDAN, KLIKMETRO - Sebanyak 7 orang Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran pada saat jam kerja di dua pusat perbelanjaan modern dan tradisional di Kota Medan, Senin (7/10/2019). Ketujuh ASN selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. Apabila kedapatan kembali, sanksi tegas pun akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2019 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
                
Penyisiran terhadap ASN yang keluyuran pada saat jam kerja dilakukan Satpol PP Kota Medan bersama dengan Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan Suimber Daya Manusia (BKD & PSDM) ketika melakukan inpeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi di Kota Medan.  Sebagai sidak awal, ada dua lokasi yang disambangi petugas Satpol PP yakni Medan Fair Plaza Jalan Gatot Subroto dan Pasar Petisah.
                
Sidak dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan memberikan arahan kepada seluruh personel yang akan diturunkan melakukan razia di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis. Dikatakan Sofyan, sidak dilakukan dalam rangka melakukan penertiban, penegakan disiplin sekaligus pembinaan terhadap para ASN agar tidak berkeliaran saat jam kerja.
                
“Ini sidak pertama kali dilakukan, sifatnya masih  sosialisasi dan pembinaan. Bagi ASN yang kedapatan keluyuran, mereka kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas akan dilakukan. Artinya, ASN yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja akan diserahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk ditindak sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah No.53/2019 juncto Peraturan kepala Badan kepegawaian Negara No.21/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sofyan.
                
Usai arahan, tim pun langsung bergerak melakukan penyisiran dipimpin Kabid Penegakan Peraturabn & Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ardani. Medan Fair Plaza merupakan lokasi pertama didatangi, sebab pusat perbelanjaan modern ini ditengarai sering didatangi sejumlah ASN pada saat jam kerja. Informasi tersebut terbukti,  3 orang ASN kedapatan tengah berada di tempat tersebut mengenakan pakaian dinas.
                
Setelah itu petugas Satpol PP dan BKD & PSDM bergerak menuju Pasar Petisah. Setelah melakukan penyisiran, akhirnya terciduk 4 orang ASN yang tengah berseliweran di lantai satu tempat penjualan pakaian. Keempat ASN itu umumnya wanita, masing-masing TSR (Puskesmas Terjun), RP (Puskesmas Amplas), IL (Dinas Kesehatan) dan GS(Dinas Kesehatan).  Namun RP dari Puskesmas Amplas ternyata memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasannya sehingga surat pernyataan yang telah  ditandatanganinya akhirnya dibatalkan. (rel)
Komentar Anda

Terkini