DPRD Medan Tak Gunakan Tatib Lama, Ini Alasannya

Selasa, 26 November 2019 / 18.59
Wakil Ketua DPRD Medan Bahrusmsyah.
MEDAN, KLIKMETRO - DPRD Medan saat ini tengah berupaya untuk mengejar agar Tatib (Tata Tertib) yang sedang proses eksaminasi di Pemprov Sumut cepat selesai.
Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah, mengatakan pihaknya tidak bisa menggunakan tatib yang dipakai saat periode 2014-2019. Pasalnya, tatib tersebut tidak mengacu atau berpedoman kepada PP 12/2018.
“Jadi tatib lama itu pedomani PP 10/2016, sudah tidak bisa lagi, harus mengacu ke PP 12/2018,” ujarnya di Medan, Selasa siang (26/11/2019).
Berdasarkan PP 12/2018, masa jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) adalah 2,5 tahun. Sedangkan tatib dewan sebelumnya tidak mengatur itu, sehingga tidak dapat dipergunakan.
Bukan hanya itu, di tatib sebelumnya tidak mengatur tentang masa sidang. “Selama ini jalan begitu saja, padahal diatur ada masa sidang dan masa reses. Kalau sedang reses tidak boleh ada aktifitas termasuk kunjungan,” bilang politisi PAN ini.
Rencana kerja (Renja), penyampaian draft KUA-PPAS melalui paripurna, pokok pikiran (pokir) melalui FGD atau diskusi, serta pengusulan atau proses pemilihan wakil wali kota di DPRD tidak diatur.
“Ketika wakil wali kota dilantik menjadi wali kota defenitif masih memiliki masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka harus ada wakil, proses pemilihan di DPRD. Itu harus diatur di dalam tatib, selama ini belum ada, maka diatur. Bisa dibilang banyak perubahan untuk tatib saat ini dibandingkan sebelumnya,” paparnya.(mar)
Komentar Anda

Terkini