Pemko Dukung PN Medan Gelar Peradilan Ringan Di Kantor Kecamatan

Kamis, 21 November 2019 / 18.26
Ketua PN Medan audiensi ke Plt Walikota Medan meminta dukungan untuk menggelar peradilan ringan di Kantor Kecamatan.
MEDAN, KLIKMETRO - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno SH MHum menyampaikan keinginannya kepada Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution  MSi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kota Medan, terutama dalam soal pengurusan surat keterangan maupun perubahan akta yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan.

Keinginan itu disampaikan Ketua PN Medan ketika beraudiensi dengan Plt Wali Kota di Balai kota Medan, Kamis (21/11/2019). Dikatakannya, selama ini tidak sedikit warga ketika membutuhkan surat keterangan (suket) maupun perubahan akta di PN Medan mengeluh, sebab proses pengurusannya memakan waktu lama.

Menurut Sutio, kondisi itu terjadi akibat PN Medan setiap harinya cukup banyak menggelar sidang. Guna mengatisipasinya, Sutio mengatakan, PN Medan akan jemput bola dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan PN Medan bekerjasama dengan pihak kecamatan.

“Kita akan menghadirkan hakim tunggal yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara perdata dan kelengkapan persidangan di kantor kecamatan. Artinya, kita akan menggelar peradilan ringan di kantor kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN Medan untuk mengurus suket maupun perubahan akte yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan. Mereka cukup datang ke kantor kecamatan saja,” kata Sutio.

Dalam pertemuan dengan Plt Wali Kota yang didampingi Asisten Pemerintahan Musadad Nasution, Kepala Kesbanglinmas Sulaiman Harahap, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution dan Kabag Agama Adlan, Sutio juga berharap dukungan Plt Wali Kota agar menginstruksikan para lurah dalam membantu tugas pengadilan untuk menyampaikan surat pemanggilan kepada masyarakat yang akan bersidang.

“Keinginan Ketua PN Medan sangat baik dan harus kita dukung. Segera berkoordinasi dengan seluruh camat, sehingga pelayanan prima itu secepatnya diwujudkan. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi antri di PN Medan ketika mengurus surat keterangan maupun perubahan akta yang harus disertai putusan dari pengadilan,” kata Akhyar seraya meminta kepada Kabag Tapem segera menyampaikannya kepada seluruh kecamatan. (mar/riz)
Komentar Anda

Terkini