Sungai di Medan Tercemar Bangkai Babi, Pemko Gagal Tegakkan Perda

Senin, 11 November 2019 / 20.11
Ft.int
MEDAN, KLIKMETRO - Warga Kota Medan belakangan ini dihebohkan dengan informasi tercemarnya sungai-sungai di daerah ini dengan limbah bangkai babi.

Babi yang dibuang ke sungai itu diduga telah tercemar virus Hog Cholera. Informasi tersebut bahkan sudah menjadi isu nasional karena beritanya tersebar luas di berbagai media.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Medan Sudari, ST menilai Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Satpol PP  telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Sebab sebagaimana diketahui, Pemko Medan sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Larangan Hewan Ternak Kaki Empat.

"Sebelumnya Pemko Medan sudah memiliki Perda tentang larangan hewan ternak kaki empat. Jika dari awal Perda itu ditegakkan maka kita bisa tegaskan bukan dari Kota Medan bangkai babi yang dibuang ke sungai itu," tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (11/11/2019).

Namun kenyataannya, Perda tersebut tidak berjalan dan masih banyak warga yang memelihara ternak babi di lingkungan tempat tinggalnya.

"Misalnya di kawasan Tangguk Bongkar, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai. Banyak warga yang memelihara babi disitu. Padahal limbahnya sudah sering dikeluhkan masyarakat, tapi Satpol PP tidak ada tindakannya," kata Sudari.

Sesungguhnya, kata Sudari, tak hanya babi, Perda itu juga melarang warga untuk memelihara hewan ternak kaki empat lainnya di daerah pemukiman seperti kambing maupun lembu.

Terkait bangkai babi yang kini mencemari sejumlah sungai di Medan diantaranya Sungai Bedera, maka Pemko Medan diminta segera melakukan tindakan preventif dengan secepatnya mengangkut bangkai babi itu dari sungai.

Pemko juga harus menginventarisir peternak babi, dan bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam mengambil tindakan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti membuang bangkai babi itu ke sungai.

Lanjut Bendahara Fraksi PAN DPRD Medan ini, Pemko juga harus berkoordinasi dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Medan untuk menganalisa air sungai yang terindikasi tercemar bangkai babi.

"Dengan kejadian ini Pemko Medan juga harus memberikan solusi terhadap masyarakat yang membutuhkan air, dengan menyediakan pasokan air bersih. Mengingat selama ini masih banyak masyarakat yang menjadikan air sungai untuk kebutuhan MCK," ujar Sudari.

"Jadi kita harapkan masalah pencemaran bangkai babi ini segera diantisipasi dan dilakukan evakuasi agar jangan sampai mencemari laut Belawan, agar isu ini tidak mencuat ke dunia internasional, bisa malu kita," ujar Sudari. (mar)
Komentar Anda

Terkini