BKD DPRD Medan Ditetapkan, Tak Hadir Paripurna Disanski

Rabu, 18 Desember 2019 / 20.18
Ft/ist.
MEDAN, KLIKMETRO – DPRD Medan melalui rapat paripurna, mengumumkan komposisi anggota dewan di Badan Kehormatan DPRD (BKD) Medan untuk periode 2,5 Tahun ke depan, kemarin (16/12). Ke 5 anggota BKD tersebut dipercaya mengawasi disiplin 50 anggota DPRD Medan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala mengumumkan komposisi BKD. Yakni Robi Barus (PDI P) ditetapkan sebagai Ketua BKD DPRD Medan, Edi Eka Suranta Meiliala (Gerindra), Sukamto (PAN), Burhanuddin Sitepu (Demokrat) dan Renville Napitupulu (PSI).

Sementara itu, Anggota BKD, Renville Pandapotan Napitupulu mengingatkan akan ada sanksi bila ada anggota DPRD Medan yang tidak menghadiri rapat paripurna tanpa ada pemberitahuan resmi.

Renville menyoroti kehadiran wakil rakyat terkait rapat paripurna karena rapat itu dinilai penting apalagi berkenaan dengan masalah rakyat.

"Kalau enam kali berturut-turut tak hadir pasti kita akan berikan sanksi," ujar Renvile pada wartawan di Medan, Rabu (18/12/2019).

Tak hanya masalah kehadiran dalam rapat paripurna saja, kata dia, tapi pada tugas kedewanan juga akan diperhatikan.

"Sanksi itu bisa saja langsung kita sampaikan kepada pimpinan dan fraksi anggota dewan itu berasal," imbuh politisi PSI ini.

Sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diikrarkan, tambah dia, maka sudah seyogyanya anggota dewan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Karena anggota dewan itu bukan dilayani akan tetapi melayani masyarakat," tegas Renville. (mar)
Komentar Anda

Terkini