Tim Saber Pungli & UPP Diminta Berantas Pungli di Medan Sampai Ke Akarnya

Kamis, 12 Desember 2019 / 23.00
 Sosialisasi Perpres No.87/2016 tentang Satgas Pungli & Sosialisasi UPP Kota Medan Tahun 2019.
MEDAN, KLIKMETRO - Sebanyak 456 peserta  perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan yang memberikan pelayanan publik, termasuk lurah dan camat se-Kota Medan mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli) & Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Medan Tahun 2019 di Ball Room Grand Aston Hotel Medan, Kamis (12/12/2019). 
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi yang membuka sosialisasi, mendukung penuh digelarnya kegiatan tersebut. Sebab, out put yang diharapkan adalah memberantas pelaku pungli yang selama ini kerap meresahkan masyarakat. Dimana pelakunya sangat beragam, mulai dari individu, kelompok dan kalangan pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Sabet Pungli, jelas Akhyar,  terdapat 3 kementrian yang paling banyak diadukan masyarakat terkait aktivitas pungli yakni Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Perhubungan dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Dikatakannya, pungli yang terjadi diantaranya terkait pelayanan publik seperti pembuatan surat keterangan, perizinan perhubungan, kelautan serta akta tanah.
Guna menuntaskan masalah pungli tersebut, papar Akhyar, telah ada Perpres No.87/2016 tentang Satgas Saber Pungli. Perpres itu, tambahnya, didukung dengan keluarnya Keputusan Wali Kota Medan No.710/124/II/2019 tentang Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tim Saber Pungli Kota Medan Tahun Anggaran 2019.
"Dengan hadirnya Tim Saber Pungli di Kota Medan, saya berharap satgas ini akan bergerak aktif memberantas kegiatan pungli yang sangat meresahkan  masyarakat ini. Pesan saya, jangan sampai Satgas Saber Pungli Kota Medan ini malah berakhir menjadi pelaku pungli. Apabila itu terjadi, maka hukuman untuk pelaku akan sangat berat," tegasnya.
Sosialisasi Perpres No.87/2016 tentang Satgas Saber Pungli dan UPP Kota Medan menghadirkan 3 narasumber dari Polda Sumut dengan materi "Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungli", Kejari Medan dengan materi "Sasaran Saber Pungli dan Penindakannya" dan FISIP USU dengan materi "Good and Clean Governance".
Adapun unsur OPD yang terlibat langsung dengan pelayanan publik sebagai peserta dari sosialisasi tersebut yakni Dinas Pendidikan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman  dan Penataan Ruang, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta camat dan lurah se-Kota Medan. (rel)
Komentar Anda

Terkini