Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan, Dhiyaul : Ayo Kurangi Sampah Plastik

Minggu, 16 Februari 2020 / 18.42
Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Kasih, Medan Johor, Minggu (16/2/2020).
MEDAN, KLIKMETRO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd meminta agar warga mengurangi penggunaan kemasan plastik. Hal itu lantaran plastik sulit terurai dengan tanah dan tak bisa menjadi pupuk.

"Kalau plastik tak bisa dijadikan pupuk, dia akan tetap menjadi sampah. Jika dibakar, akan berbahaya bagi kesehatan pernapasan,"ujar Dhiyaul Hayati saat menggelar Sosialisasi I Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Kasih, Lapangan Masjid Nurul Ikhwan, Lingkungan 13, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Minggu (16/2/2020).

Ratusan warga menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengimbau agar warga membentuk kelompok untuk membuat bank sampah. Dengan adanya bank sampah, warga bisa menyalurkan sampah rumah tangga dan dihitung nominalnya.

"Sampah warga akan dihargai, makanya dipilah-pilah. Ada yang 500 perak ada seribu perak, tergantung dari sampah yang dihasilkan,"kata Dhiyaul seraya menyebutkan di lingkungannya praktik bank sampah sudah diterapkan.
Warga antusias menyampaikan aspirasi pada Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati.

Dhiyaul menambahkan, permasalahan sampah sudah sangat kompleks di Kota Medan, sehingga akan ditetapkan sanksi pidana dan denda bagi pembuang sampah sembarangan. Karenanya, Pemko dan DPRD Kota Medan masih menyosialisasikannya serta mengajak masyarakat mengatasi masalah sampah.

Diterangkannya, dalam Perda ini diatur seluruh masalah persampahan, termasuk aturan membuang sampah di lingkungan dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Disebutkan dalam Perda, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin wali kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah dan atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

"Dalam perda persampahan tersebut mengatur sanksi atau hukum terhadap mereka yang melanggar baik perorangan maupun badan atau lembaga. Apabila perorangan atau masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan, maka sanksinya kurungan penjaran 3 bulan dan denda Rp10 juta. Sedangkan lembaga atau perusahaan yang buat kesalahan itu, kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta,''sebutnya dihadapan ratusan warga yang hadir.

Sementara, pada kegiatan sesion tanya jawab, Ali Sofyan, warga Titi Kuning menyampaikan masih banyak warga yang membuang sampah di kanal, padahal sudah ada plank larangan membuang sampah. "Kalau bisa ditempatkanlah pengawas, agar warga tak lagi membuang sampah di kanal. Sepertinya peraturan yang dibuat Pemko Medan tak berjalan,"ungkap Ali.

Sedangkan Suwarmi Nasution, warga Karya Kasih Gang Pipa menanyakan jadwal pengangkutan sampah. Kendati setiap bulan bayar retribusi angkutan sampah Rp 15 ribu-Rp 25 ribu per rumah tangga, tapi tak diketahui jelas kapan sampah diangkut. Sehingga terkadang warga terpaksa membuang sendiri sampahnya atau dibakar.

Lain lagi diungkapkan Surya Bakti, warga Jalan Eka Rasmi. Dia meminta agar Pemko Medan membuat lokasi khusus untuk tempat pembuangan sampah dan digratiskan. "Kita usulkan dibuat tempat pembuangan sampah gratis, karena selama ini bayar retribusi pun sampah jarang diangkut,''katanya.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan Fahri Matondang dan perwakilan Kecamatan Medan Johor, Tengku Mahari menjawab soalan warga. Fahri Matondang menyebut inilah gunanya diterbitkan Perda Pengelolaan Persampahan. "Sudah ada Perda dan sudah ada Satpol PP sebagai pengawasnya. Jadi, masyarakat diharapkan untuk membuang sampah sesuai peraturan yang telah disepakati bersama. Kita upayakan untuk menambah armada pengangkut sampah untuk ditempatkan di setiap lingkungan," ujarnya seraya meminta agar warga turut mengurangi sampah plastik.

Fahri menambahkan, saat ini warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan hanya diberi sanksi berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (TKP). Menyoal sanksi pidana maupun denda, belum dilaksanakan karena masih dilakukan sosialisasi menyeluruh terhadap masyarakat.

Sebelumnya, pada kegiatan sosper Dhiyaul Hayati, Anggota DPR RI Hidayatullah SE turut hadir dan menyampaikan agar warga ikut serta menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. (mar)

Komentar Anda

Terkini