2 Oknum Polisi Tipu Guru Rp 100 Juta, 5 Tahun Kasus 'Ngendap' di Polres Nias

Kamis, 12 Maret 2020 / 15.45
Berkas laporan korban dan SP2HP dari Polres Nias.
MEDAN, KLIKMETRO - Miris nasib yang dialami Sondang Marnasitary (33), warga Kisaran Timur, Asahan yang kesehariannya merupakan guru honor. Bagaimana tidak, selama 5 tahun wanita ini berjuang agar mendapat keadilan hukum atas kasus penipuan dua oknum polisi yang menjanjikan dirinya lulus ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintahan Kota Nias, sehingga dia rugi Rp 100 juta.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sempat dilaporkan Sondang ke Mapoldasu pada 15 Januari 2015 lalu. Laporan korban diterima dengan nomor STPL/047/I/2015/skpt "II". Namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Nias, selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Nias. Adapun dua oknum polisi yang dilaporkan tersebut, yakni Bripka KD Zebua dan AKP BJ Zebua. 

Berdasar pengakuan Sondang pada media ini, selama 5 tahun kasus tersebut ditangani oleh Polres Nias, namun seolah 'dibekukan'. "Dari tahun 2015 kasus ini kami laporkan, tapi sampai sekarang (2020) dua oknum polisi itu tak juga ditangkap. Padahal status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Sondang saat ditemui di Medan, Kamis (12/3/2020).

Lanjutnya lagi, selama ditangani Polres Nias, pihaknya hanya dua kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Yaitu, tertanggal 10 Maret 2015, Polres Nias mengirimkan surat SP2HP yang menyebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk Bripka KD Zebua dan AKP BJ Zebua. Selanjutnya, SP2HP kedua diterima 7 April 2015 yang menyebutkan, Polres Nias telah meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan dan melakukan gelar perkara pada 2 April, lalu menetapkan kedua oknum Polri tersebut sebagai tersangka.

Tapi apa mau dikata, keadilan hukum yang dicari Sondang ini malah terhenti tanpa kabar selama 5 tahun. Selama kurun waktu itu juga, Sondang sudah berkali-kali mendatangi Polres Nias menanyakan perkembangan kasusnya. Tapi tak ada keadilan hukum seperti yang diharapkannya. Bahkan uang sebesar Rp 100 juta yang sudah dikucurkannya seolah raib begitu saja.

"Saya dan paman saya bernama Arifin Simanungkalit telah menyerahkan uang Rp 100 juta pada Bripka KD Zebua pada Hari Senin, tanggal 28 Oktober 2013. Katanya uang itu panjar sebagai administrasi untuk kelulusan saya dalam mengikuti ujian seleksi CPNS di Pemko Nias. Jika saya lulus dan sudah menerima SK CPNS, sisa Rp 50 juta diberikan lagi. Ternyata setelah diumumkan hasil ujian seleksi CPNS, nama saya tak ada. Karena saya tak lulus, saya minta dikembalikan uang panjar tapi sampai sekarang tak dikembalikan,''kata Sondang yang didampingi kuasa hukumnya.

Penuturan Sondang, uang Rp 100 juta diserahkan pamannya pada Bripka KD Zebua. Selanjutnya, November 2013 Sondang mengikuti ujian CPNS Pemko Nias. Pada Januari 2014, kelulusan CPNS diumumkan. Sondang tak mendapati keberadaan namanya. Hal itu ditanyakan pada Bripka KD, namun aparat hukum ini meyakinkan Sondang bahwa dia lulus CPNS dan menyuruhnya menjahitkan baju seragam PNS. Kali ini keluarga Sondang tak percaya, dan meminta uang panjar dikembalikan. 

"Bripka KD beralasan uang itu ditangan atasannya AKP BJ. Lalu kami (Sondang dan pamannya) dipertemukan dengan AKP BJ di kantornya Polres Nias. Tapi tak ada hasil, makanya kami melaporkan kasus ini,"bilangnya.

Sondang berharap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengkaji ulang kembali kasus tersebut dan menindak bawahannya yang telah melakukan tindakan tak terpuji. "Saya bingung, kok bisa selama 5 tahun tak ada perkembangan kasus saya. Ada apa ini? Apa ada permainan? Dua oknum polisi itu sudah melakukan penipuan dan penggelapan. Mereka menjadi calo CPNS dan menipu uang ratusan juta. Prilaku mereka tak pantas sebagai penegak hukum. Mereka menipu dan memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi. Saya mohon Kapolres Nias Bapak Deni Kurniawan mengevaluasi kembali kasus saya agar keadilan hukum dapat ditegakkan,"kata Sondang penuh harap.

Permasalahan ini pun disampaikan Sondang secara tertulis dan tersurat kepada Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan tertanggal 9 Maret 2020, perihal permohonan perlindungan hukum. Dalam surat tersebut, Sondang mengungkapkan kronologis penyerahan uang, juga tahap penyelidikan polisi hingga ke penyidikan. 

"Saya juga buat tembusan surat ke Kapolri, Kadivkum Mabes Polri, Kapoldasu, Irwasda Poldasu dan Kabid Propam Poldasu. Saya berharap sekali mendapat keadilan hukum. Selama 5 tahun ini, saya terus-terusan mencari keadilan. Jangan mentang-mentang tersangkanya polisi, lalu kesalahan yang mereka buat malah tak ditindak. Tolong Bapak Kapolri, Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolres Nias agar menindak tegas oknum polisi yang sudah melanggar hukum,''pinta Sondang.

Sementara Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp menyatakan ketidaktahuannya atas kasus ini.

"Saya tidak tahu, saya akan cek kasus ini,"jawabnya singkat.

Sementara informasi teranyar yang diperoleh wartawan, AKP BJ Zebua disebut-sebut sudah pindah tugas ke Mapoldasu. Sedangkan Bripka KD Zebua masih bertugas di Polres Nias. (mar)
Komentar Anda

Terkini