Beredar Surat Komisi II Minta Bantuan ke Perusahaan, BKD Akan Proses

Rabu, 22 April 2020 / 20.17
ft/ist.
MEDAN, KLIKMETRO - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan akan memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi II DPRD Medan H Aulia Rachman yang mencatut nama Komisi II DPRD Medan untuk mendapatkan bantuan dari PT Sun Kado .
“Kita siap memproses ini, karena beliau dinilai mempermalukan lembaga DPRD Medan,” ujar Ketua BKD DPRD Kota Medan, Robi Barus, kepada wartawan, Rabu (22/4).
Diketahui Aulia Rachman yang juga politisi Gerindra itu telah mengeluarkan surat dengan kop Komisi II DPRD Medan, dengan nomor surat 16/4 Komisi II DPRD Medan/2020. Anehnya, di surat yang ditandatanganinya itu, Aulia Rachman justru membubuhinya dengan stempel partai Gerindra.
“Kita siap memprosesnya, karena itu memang tugas kita,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini seraya menegaskan harus segera menuntaskan agar jangan sampai timbul opini negatif terhadap persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu via seluller, Aulia Rachman tak merespon. Begitu juga dengan pesan singkat, tidak ditanggapinya.
Sementara Wakil ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala membenarkan jika Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman salah dalam mengeluarkan surat.
“Itu salah besar, salah prosedur, masa pulak ada surat dengan kop komisi dan stempel partai, mana bisa begitu. Itu sudah amburadul. Kalaupun ada surat resmi, mana mau kami tandatangani kalau suratnya seperti itu. Saya pasti tak teken itu, saya yakin pimpinan yang lain juga tak mau. Secara hukum itu sudah melanggar,” kata Rajuddin yang juga koordinator Komisi II DPRD Medan.
Dijelaskan politisi PKS itu, setiap perusahaan yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk membina warga sekitar.”Perusahaan kan punya kewaiban untuk membina warga sekitar, harusnya pengawasan itu yang dilakukan, bukan membuat surat untuk meminta sesuatu agar dibagikan ke masyarakat sekitar,” jelasnya.
Selain itu, Rajuddin juga meminta Aulia Rachman untuk menyampaikan segala hal di internal komisi terlebih dahulu. “Harusnya, segala sesuatu itu disampaikan dulu ke internal komisi, setelah itu ke pimpinan. Misalkan ada perusahaan yang melanggar, tak membina masyarakat sekitar, itu harusnya dirapatkan, bukan main kebijakan pribadi,” ujarnya.
Sebagai tindaklanjut atas beredarnya surat itu, Rajuddin mengungkapkan jika pimpinan DPRD Medan akan segera memanggil Aulia Rachman.”Kita akan konfirmasi ke beliau kenapa seperti itu terjadi, kita lihat nanti bagaimana penyampaiannya akan kita adu dengan penyampaian masyarakat dan media, setelah itu akan kita berikan teguran,” ungkapnya.
“Mengenai sanksi apa, itu di BKD, maka kita lihat dulu, kebenarannya itu seperti apa, apa yang dilakukannya dan sejauhmana tanggungjawabnya, rencana besok kita panggil,” sambungnya.
Diakui Rajuddin, dirinya sudah pernah menegur Aulia Rachman. Sebab, jauh sebelum masalah ini, Komisi II kerap melakukan kunjungan tanpa ada surat tugas dari pimpinan.”Sebelumnya juga komisi II kunjungan tanpa surat tugas dari pimpinan. Tapi sudah saya tegur beliau, saya nasehati agar tak dilakukan lagi,” akunya.(mar)
Komentar Anda

Terkini