4 Mei, Sanksi Bagi Warga Tak Pakai Masker Diterapkan

Sabtu, 02 Mei 2020 / 21.16
Plt Walikota Medan mensosialisasikan perwal wajib gunakan masker dan sanksi bagi pelanggaran.
MEDAN, KLIKMETRO - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi melakukan langsung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Sosialisasi dan edukasi dilakukan Akhyar di Jalan Bromo, persisinya depan Koramil 03/MD, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (2/5/2020). Selain mengajak masyarakat untuk menggunkan masker, Akhyar juga membagikan 3.000 masker kepada warga.

Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan Akhyar agar seluruh warga yang ada di Kota Medan wajib mengenakan masker. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona penularan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat.  Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan sebagai tahap pertama mendukung pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan  No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Pembagian 3.000 masker ini tidak hanya dilakukan di Kelurahan Tegal Sari Mandala III, tetapi juga di seluruh kelurahan yang ada di Kota Medan. Masing-masing kelurahan dibagikan  3.000 masker untuk diberikan kepada  warganya. Direncanakan, sosialisasi dan edukasi serta pembagian masker dilakukan hingga Minggu (3/5). Setelah itu akan dilakukan penindakan bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Selain surat edaran, Akhyar juga membagikan stiker yang berisikan ajakan untuk mencegah penularan virus corona. Selanjutnya Akhyar menegaskan, pasca sosialisasi dan edukasi dilakukan, Pemko Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan akan menjatuhkamn sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. 

“Insya Allah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal  No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali!” tegasnya.

Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal No.11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit. Dikatakan Akhyar, karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.(rel)
Komentar Anda

Terkini