Pemprov dan Polda Sumut Dukung Pelaksanaan Perwal No.11/2020

Selasa, 12 Mei 2020 / 21.06
Plt Walikota Medan menghadiri rapat kordinasi penyamaan persepsi penanganan covid-19 di Mapoldasu.
MEDAN, KLIKMETRO - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi optimis penerapan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus Corona di tengah masyarakat akan berjalan efektif. Sebab, Pemprov Sumut dan Polda Sumut menyatakan siap untuk mendukung pelaksanaan Perwal tersebut.

Rasa optimis ini disampaikan Akhyar usai mengikuti  Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Penanganan Covid-19 di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Selasa (12/5/2020). Rapat yang dihadiri OPD terkait di Pemprov Sumut, Pemko Medan dan pejabat tinggi di jajaran Polda Sumut dibuka Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

Sebelumnya jelas Akhyar, Gubsu Edy Rahmayadi dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubsu, Senin (11/5), juga mendukung pelaksanaan perwal dengan menetapkan wilayah Medan, Binjai dan Deliserdang agar bergerak bersama-sama dalam memutus rantai peluran virus Corona.

Dalam rapat koordinasi ini, Akhyar juga mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Medan. Selain menerbitkan Perwal No.11/2020, Pemko Medan melalui pihak kelurahan dan kecamatan rutin melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya masing-masing. 

Selain upaya pencegahan, jelas Akhyar, Pemko Medan juga  telah menyalurkan bantuan tahap pertama bagi masyarakat yang terdampak covid-19. Kini kata Akhyar, Pemko Medan tengah mempersiapkan penyaluran bantuan tahap kedua.

Sebelumnya Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika membuka rapat koordinasi mengatakan, pandemi Covid-19 sudah 3 bulan terjadi di Indonesia, sehingga diperlukan langkah-langkah yang efektif untuk mengatasinya. Wakapoldasu juga \\ mengajak pihak Pemprovsu dan jajaran Poldasu mendukung pelaksanaan Perwal No.11/2020.(rel)

Komentar Anda

Terkini