Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker, Komisi II : Sosialisasikan ke Rumah Warga

Rabu, 06 Mei 2020 / 23.29
Anggota Komisi II DPRD Medan Wong Chun Sen.
MEDAN, KLIKMETRO - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Wong Chun Sen meminta agar Pemerintah Kota Medan membagikan masker gratis kepada masyarakat dengan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan.

Hal ini terkait pemberian sanksi yang diberikan Pemko Medan kepada masyarakat jika tidak memakai masker, sesuai Perwal No.11/2020.

"Penerapan sanski ini harus dibarengi dengan sosialisasi dengan membagikan selebaran ke rumah-rumah warga serta membagikan masker bagi mereka yang belum punya. Makanya perlu dilibatkan pihak kecamatan dan kelurahan,"kata kata Wong Chun Sen, Rabu (6/5/2020).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pada intinya menyetujui langkah yang dilakukan Pemko Medan sebagai upaya memutus mata rantai virus corona atau covid 19.

“Tentu, kita semua setuju dalam upaya pencegahan virus Corona harus ada sanksi bagi yang melanggarnya akan tetapi harus ada sosialisasi dengan membagikan surat edaran dari rumah-rumah agar masyarakat kota Medan tahu,”katanya.

Dalam krisis Corona ini, seharus karakter yang dibentuk adalah membangkit kesadaran masyarakat untuk pakai masker demi menyelamatkan diri dari penyebaran virus Corona. 

Lanjut Wong biar lebih efektif perangkat pemerintahan ditingkat kecamatan, kelurahan dan kepling itu harus turun ke rumah warga untuk membagikan masker dibarengi surat edaran tersebut. Selain pentingnya pakai masker, diharapkan warga juga paham apa yang dilakukan pemerintah mengurangi resiko penyebaran Corona tersebut.

“Jadi kenapa saya tekankan pentingnya surat edaran itu dibagi-bagikan biar warga tahu. Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka dengan mengatakan tidak tahu tentang Perwal No.11/2020,” tegasnya.(mar)
Komentar Anda

Terkini