Komisi IV Temukan Banyak Bangunan Menyalahi IMB di Kecamatan Medan Tembung

Senin, 29 Juni 2020 / 15.33
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Edy Eka Suranta Meliala dengan Dinas PKPPR yang diwakili Ashadi Cahyadi saat rapat membahas bangunan menyalahi IMB di Kecamatan Medan Tembung, Senin (29/6/2020). ft/maria 
MEDAN, KLIKMETRO - Dewan yang tergabung di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyatakan heran melihat banyaknya bangunan menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Medan Tembung.

Dalam rapat dengar pendapat (rdp) yang berlangsung di Komisi IV bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Satpol PP dan pihak kecamatan termasuk trantib, ada 4 bangunan bermasalah di kecamatan tersebut. Yakni bangunan di Jalan Ambai, Jalan Dahlia, Jalan Tuasan dan rumah kos di Jalan Tangkul, Medan Tembung.

"Saya heran kenapa trantib bisa kebobolan jika ada bangunan yang menyalahi Surat IMB (SIMB). Kenapa tahunya setelah pembangunan sudah 70 persen, sepertinya ada kesengajaan pembiaran,''kata Wakil Ketua Komisi IV, Edy Eka Suranta S Meliala yang memimpin rapat tersebut, Senin (29/6/2020).

Politisi Gerindra ini meminta trantib lebih proaktif melakukan pengawasan dan berkordinasi dengan PKPPR jika mendapati adanya penyalahgunaan SIMB. "Jika bangunan tak sesuai dengan SIMB, harusnya segera kordinasi. Ini kan sepertinya ada pembiaran, bangunan sudah terbangun 70 persen baru kemudian diketahui menyalahi SIMB. Izinnya 5 unit tapi yang dibangun 9 unit,''kata Meliala menanggapi bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Ambai.

Petugas trantib kecamatan yang diundang menyatakan, pihaknya mengetahui jumlah unit berdasarkan plank IMB yang dipasang di depan bangunan. Mereka juga mengaku kesulitan menemui pemilik untuk konfirmasi jumlah bangunan. "Kami hanya ketemu dengan tukang saja, sulit bertemu dengan pemilik bangunan,"kata petugas trantib.

Sementara, Dinas PKPPR yang diwakili Ashadi Cahyadi mengatakan, pemilik bangunan di Jalan Ambai sedang mengajukan revisi penambahan bangunan. Bahkan pemilik mendaftarkan pemecahan sertifikat.

Namun ucapan Ashadi disela Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak yang hadir di rapat tersebut. Paul mengatakan tak masuk akal dilakukan revisi. "Kalau ada sertifikat baru dan tambah tanah baru, tak masuk akal dibuat revisi. Harusnya dibuat IMB baru lagi, bukan revisi,''kata Paul.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan heran lantaran revisi diajukan setelah pembangunan sudah hampir rampung. ''Semisal izin yang keluar untuk 4 unit, dan pembangunan sudah berjalan. Sekarang mau direvisi ditambah lagi 6 unit. Ini dimana logikanya, apa masih memungkinkan?"katanya heran.

Dalam rapat yang dihadiri anggota komisi, diantaranya Renville Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution dan Antonius D Tumanggor, Komisi IV tak memberikan rekomendasi karena belum mendapat keterangan dari para pemilik bangunan yang diduga menyalahi IMB. (mar)
Komentar Anda

Terkini