Sat Reskrim Polres Sibolga Ungkap Pemalsu Hasil Rapid Test COVID-19

Minggu, 28 Juni 2020 / 20.56
Pelaku pemalsuan hasil rapid test covid-19.
SIBOLGA, KLIKMETRO - Polres Sibolga terima Laporan dari seorang warga terkait penemuan hasil Rapid Test diduga palsu pada hari Jumat (26/6/2020) sekitar Jam 20:00 WIB di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.

Atas laporan tersebut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin membenarkan penemuan Dokumen hasil Rapid Test yang di duga Palsu, oleh seorang warga yang dapat di percaya pada hari Sabtu (27/6/2020) sekitar jam 10.30 WIB.

Atas laporan yang diterima, paur Humas Polres Sibolga meneruskan aduan warga terhadap Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap, SH. Saat itu juga, Kasat Reskrim Polres Sibolga menindaklanjuti dan mengungkap kasus tersebut.

R. Sormin menjelaskan, berdasarkan hasil Penyelidikan, Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku pemalsuan, MAP (30) pria, warga Subuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, pekerjaan sebagai Perawat Klinik Yakin Sehat dan EWT (49) seorang wanita, pekerjaan ASN, warga Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Lanjut Humas Polres Sibolga menjelaskan, kedua tersangka pemalsu dokumen hasil Rapid Test COVID-19 telah mengakui perbuatannya, setelah Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan ungkap kasus kepada dua tersangka.

Adapun pengakuan kedua tersangka hasil setelah dilakukan pemeriksaan di peroleh kesimpulan sebagai berikut, EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil Rapid Test dan ia juga mengaku, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di klinik YAKIN SEHAT Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Serat tersangka Juga menjelaskan, perbuatan tersebut benar dibantu oleh MAP untuk mengambil sampel darah.

Dalam keberhasilan pengungkapan pemalsuan dokumen hasil Rapid Test Kasat Reskrim Polres Sibolga berhasil menyita Barang Bukti (BB) dari kedua tersangka berupa, 52 rangkap fotocopy Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 Cm, 93 plaster penutup luka, 1 unit hp merk Nokia warna Hitam, 1 unit hp merk Samsung warna Hitam serat sejumlah uang tunai Rp.350.000 Rupiah.

Kemudian, Humas Polres Sibolga menuturkan, pelaku dan barang bukti di amankan ke mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas bahwa TKP Pemalsuan tersebut dilakukan di klinik dengan alamat Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah serta dengan adanya laporan polisi yang telah dibuat oleh atasan EWT yang tanda tangannya di palsukan di Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng pada Sabtu 27/06/2020 , Sehingga Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga akan melimpahkan kasus tersebut ke wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah.

“Sebab, locus delikty kejadian pidana di Wilayah Hukum Polres Tapteng dan kedua tersangka sudah mengakuinya. Seyogianya kasus ini akan kita limpahkan ke Polres Tapteng,” tutup Sormin (mar/in)
Komentar Anda

Terkini