Akhyar Sambangi PD Muhammadiyah Sosialisasikan Perwal 27/2020

Jumat, 17 Juli 2020 / 18.52
Plt Walikota Medan Akhyar Nasution mensosialisasikan Perwal no 27/2020 di Gedung Dakwah PD Muhammadiyah Kota Medan. 
MEDAN, KLIKMETRO - Usai melaksanakan ibadah Shalat Jum'at di Masjid Taqwa Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass No 104 Medan, Jumat (17/7/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menghadiri kegiatan dialog dalam rangka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Medan di Gedung Dakwah PD Muhammadiyah Kota Medan yang terletak di lingkungan Masjid Taqwa Muhammadiyah.
Kehadiran Akhyar yang didampingi Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan M Andi Syahputra, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kota Medan Arrahman Pane, Plt Kepala Bagian Agama Setda Kota Medan Agus Maryono bertujuan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya warga Muhammadiyah untuk selalu menerapkan adaptasi kehidupan baru di tengah pandemi Covid 19. Kedatangan Akhyar disambut Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan Dr Tagor Muda Lubis MA dan pengurus lainnya.
Di awal sambutannya, Akhyar memaparkan kondisi terkini penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Dalam pemaparannya Akhyar menerangkan bahwa angka positif Corona mulai  mendekati angka 2000, hingga kemarin penderita Covid 19 yang terkonfirmasi positif mencapai 1694 orang. Pemko Medan telah mengeluarkan dua produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Medan (Perwal)  No 11 Tahun 2020 dan Perwal No 27 Tahun 2020.
"Pada Perwal No 11/2020 diatur mengenai karantina kesehatan bagi warga yang terkonfirmasi PP, OTG, ODP, PDP dan Positif serta kewajiban bagi seluruh warga Kota Medan untuk mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah. Kami (Pemko Medan) melalui Tim Gabungan sering melakukan razia masker dengan berbagai bentuk sanksi ringan agar masyarakat taat dan patuh. Alhamdulillah sudah ada yang sadar dengan sendirinya ada pula yang sadar setelah dirazia tetapi masih banyak yang tidak taat untuk menjaga dirinya sendiri melalui masker," ungkap Akhyar.
Sedangkan untuk Perwal 27/2020, diterangkan Akhyar lebih lanjut, merupakan aturan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi yang masih berjalan. Akhyar mengatakan pandemi ini masih terus bergulir tanpa tahu kapan akan berakhir. Namun, kehidupan tidak dapat berhenti begitu saja. Mengingat diawal pandemi hampir semua sektor baik kesehatan maupun ekonomi Kota Medan khususnya menjadi merosot.
Akhyar juga mengakui di dalam Perwal tersebut belum mengatur tentang membuka sekolah dengan metode tatap muka bagi siswa/siswi PAUD hingga SMP yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kota Medan. "Perlu kami akui Pemko Medan masih belum menemukan formulasi yang aman jika nantinya kelas dengan metode tatap muka diberlakukan, sehingga sampai saat ini Pemko Medan masih menganjurkan kegiatan belajar mengajar dengan metode dalam jaringan (Daring) untuk menjaga anak-anak agar tidak terpapar Virus Corona. Namun, setelah dilakukan evaluasi pembelajaran dengan metode ini juga mengalami kesulitan salah satunya dengan tetap mendisiplinkan anak belajar walau dirumah, hal ini menyebabkan anak-anak jadi kurang memperhatikan pelajarannya. Untuk itu, saya berharap PD Muhammadiyah yang juga sangat fokus terhadap dunia pendidikan dapat bersama-sama memberikan sumbang saran untuk permasalahan tersebut," pinta Akhyar. (rel)
Komentar Anda

Terkini