Korupsi Smart City, Kejari Siantar Resmi Tahan Kadis Kominfo

Kamis, 23 Juli 2020 / 15.59
Kajari Pematang Siantar.
PEMATANG SIANTAR, KLIKMETRO - Kejaksaan Negeri Pematang Siantar resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Posma Sitorus , Rabu (22/7/2020) sore. Penahanan itu berkaitan dengan kasus Smart City pada tahun 2017. Tak hanya Posma, Acai Sijabat mantan sekretaris Diskominfo juga ditahan.

Penuturan Kepala Kejari Pematang Siantar, Herrus Batubara, keduanya kini mendekam di Polsek Siantar Marihat. Sebelumnya, kedua pejabat ini ditahan di Polres Siantar, karena penuh lalu dialihkan ke Polsek Siantar Marihat.

Lanjutnya lagi, Posma dan Acai sejak tahun 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertimbangan, keduanya tidak ditahan dan menunggu berkas lainnya diselesaikan. Namun saat ini keduanya resmi diselkan di Polsek Siantar Marihat. "Kalau ke Lapas, kita belum bisa. Di Polres Siantar, tahanannya sudah penuh, terpaksa kita tahan di Polsek Siantar Marihat sejak Rabu 22 Juli 2020," jelasnya.

Dia mengatakan kasus kedua pejabat tersebut yakni pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 726 juta. "Dari Rp 726 Juta ada kerugian negara sebesar Rp. 450.471.529 itu berdasarkan perhitungan BPKP Sumut," jelasnya.

Lanjutnya lagi, ada kelebihan pembayaran pada bulan November 2017. "Dari pagu Rp 726 juta, ada kelebihan bayar di Bulan November 2017. Harusnya dikontrak selama dua bulan, ternyata yang bisa dipergunakan saat itu hanya bulan Desember saja. Sementara di November sudah dibayarkan," katanya menambahkan, meski sudah dibayar, namun internet tidak dapat digunakan.

Masih kata Kajari, keduanya pejabat Diskominfo dijerat Pasal 2 Jo pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kadis Kominfo dan Sekretarisnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Pematangsiantar pertengahan tahun 2019 lalu. Kadis Kominfo Posma Sitorus selaku pengguna anggaran dan Sekretarisnya Acai Tagor Sijabat, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. 

Sebelum ditahan, keduanya juga dilakukan rapid test Covid-19 di RS Tentara Kota Pematangsiantar. Hasil rapid test keduanya non reaktif.

Sebelumnya, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus Smart City yang merugikan negara sebesar Rp 450,471,529. Angka tersebut diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatra Utara melakukan audit. (int/mar)
Komentar Anda

Terkini