Polemik Bangunan di Ringroad, Pimpinan DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar

Jumat, 24 Juli 2020 / 17.44
Ketua DPRD Medan Hasyim SE.
MEDAN, KLIKMETRO - Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemko Medan agar bangunan yang berdiri di Jalan Ringroad perlu dibongkar.

“Kita sudah mengeluarkan rekomendasi pembongkaran. Namun kewenangan penuh untuk mengeksekusinya adalah pemko sendiri,” katanya di Medan, Jumat (24/7/2020).

Lanjutnya lagi, pihaknya mengeluarkan rekomendasi pembongkaran setelah Komisi IV yang membidangi infrastruktur meninjau ke lokasi dan mendapati adanya bangunan menyalah. "Kita mengeluarkan rekomendasi setelah terlebih dulu mempelajari masalahnya. Ternyata bangunan bermasalah itu dibangun di atas lahan milik Pemko Medan,"sebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.'

Sebelumnya, surat rekomendasi pembongkaran bangunan milik Gunaran alias Acai dikeluarkan setelah Komisi IV DPRD Medan mengetahui kalau bangunan berupa tembok itu berdiri di lahan (aset) milik Pemko Medan.

Aset Pemko Medan tersebut berupa sebidang tanah sisa pelebaran jalan pada proyek pembangunan jalan lingkar (ringroad) yang menjadi jalur hijau itu diperseterukan oleh Acai dan Rosma br Sinurat. Risma sendiri telah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang berada persis di depan rumahnya itu dengan menanami sayur mayur.

Belakangan tetangganya Acai mengklaim lahan itu merupakan miliknya, bagian dari lahan yang dibelinya. Perseteruan kedua tetangga ini berujung ke pengadilan. Akhirnya Acai memenangkan gugatannya dan Rosma br Sinurat divonis hukuman percobaan 1 bulan penjara. Acai sendiri sebelumnya sudah tiga kali melakukan gugatan namun kalah. Pada gugatan yang keempat kalinya Acai menang.

Kata Hasyim, surat rekomendasi pembongkaran ditandatanganinya atas usulan Komisi IV setelah sebelumnya Komisi itu mencari tahu duduk persoalan sebenarnya.

“Seperti melakukan rapat dengar pendapat antara kedua belah pihak yang bersengketa dengan menghadirkan instansi terkait. Kemudian melakukan kunjungan ke lokasi lahan yang dipersengketakan. Setelah itu Komisi IV mengusulkan ke pimpinan dewan untuk mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran yang ditujukan ke Pemko Medan. Jadi yang berhak mengeksekusi bangunan itu ya eksekutif,” jelas Hasyim. (mar)
Komentar Anda

Terkini