Kapolsek Percut Sei Tuan Diperiksa Terkait Saksi Disiksa dan Disetrum

Kamis, 09 Juli 2020 / 18.35
Kondisi Sarpan, saksi yang diperiksa di Polsek Percut Seituan.
MEDAN, KLIKMETRO - Terkait kasus penyiksaan yang dialami Sarpan (57) saksi dalam kasus pembunuhan Dodi Sumanto alias Dika (41) warga Jalan Sidomulyo, Gang Seriti, Kecamatan Medan Tembung yang dilakukan oleh, Anjar (27) di rumah orangtua pelaku di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara turun tangan mengusut permasalahan ini.

Pasalnya, Sarpan yang juga merupakan ketua RT IV di Dusun XIII itu mengambil upaya hukum dengan membuat laporan resmi No Lp 1643/VII/ Yan 2.5/SPKT ke Polrestabes Medan. Sebabnya, korban mengaku dianiaya oleh sejumlah orang saat menjalani pemeriksaan selama 5 hari di Polsek Percut Sei Tuan.

Saat dibebaskan usai di demo oleh ratusan warga yang menggeruduk Mapolsek Percut Sei Tuan, kondisi wajah Sarpan babak belur.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.


“Terkait masalah laporan saksi pembunuhan atas nama Sarpan, saat ini masih kita dalami,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dihadapan wartawan di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2020) sore.

Buntut kejadian yang menimpa Sarpan, jelas Kombes Riko, polisi kini telah memeriksa pejabat Polsek Percut Sei Tuan. “Ada 6 orang yang diperiksa, termasuk Kapolseknya,” jelasnya.

Untuk hasilnya, Kapolrestabes Medan mengaku masuk menunggu pemeriksaan oleh Propam. “Hasilnya nanti, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Poldasu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Propam Polrestabes Medan dan Propam Poldasu diketahui silih berganti mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan, usai resmi menerima laporan Sarpan, saksi kasus pembunuhan yang sempat ditahan selama 5 hari di Polsek Percut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat korban bersama Sarpan menerima orderan memperbaiki rumah orang tua pelaku di Sidomulyo Gang Gelatik, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Kamis lalu (2/7/2020).

Di saat korban sedang bekerja di dalam rumah pelaku, tiba tiba pelaku mencangkul korban hingga tewas seketika. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku. Tak lama, petugas Polsek Percut Sei Tuan yang mengetahui adanya kejadian tersebut datang ke TKP dan memboyong pelaku bersama Sarpan sebagai saksi ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Tak nyana, Sarpan yang diamankan selama 5 hari sebagai saksi malah mengalami sejumlah luka di wajah dan tubuhnya. Hal ini diketahui istri Sarpan saat menjenguk suaminya ke Polsekta Percut Seituan. Pengakuan Sarpan pada istrinya, dia disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Tak urung warga yang mengetahui hal itu, segera beramai-ramai mendatangi Polsek Percut Seituan meminta agar Sarpan segera dilepaskan, Senin (6/7/2020). Aksi massa membuahkan hasil, Sarpan diperbolehkan pulang. (nst/mar/armd)

Komentar Anda

Terkini