Gunung Sinabung Erupsi, Masyarakat Harus Jauhi Zona Merah

Minggu, 09 Agustus 2020 / 19.37
Gunung Sinabung erupsi. ft/ist/int.
KARO, KLIKMETRO - Pasca erupsi Gunung Sinabung, Pelaksana tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Natanail Perangin-angin mengimbau masyarakat diimbau menjauhi zona merah Gunung Sinabung, Kabupaten Karo.

"Zona merah yang dilarang itu harus tetap dipatuhi, demi keselamatan warga masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Natanail, dilansir dari Antara, Sabtu (8/8/2020).

Saat ini Gunung Sinabung berada pada status Level III (Siaga) dengan rekomendasi baik warga maupun petani agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 Km dari Puncak Gunung Sinabung.

"Kemudian radius sektoral 5 Km untuk sektor selatan-timur, dan 4 Km untuk sektor timur-utara," ucapnya.

Diharapkan masyarakat, petani, dan pengunjung harus mematuhi zona larangan tersebut, dan jangan ada warga yang menjadi korban erupsi gunung Sinabung.

Gunung Sinabung erupsi pukul 01.58 WIB dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 2.000 meter di atas puncak (lebih kurang lebih 4.460 meter di atas permukaan laut).

Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga coklat dengan intensitas sedang hingga tebal condong ke arah timur.

Erupsi ini terekam seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi lebih kurang 1 jam 44 detik.

Empat kecamatan di Kabupaten Karo terkena dampak erupsi Gunung Sinabung yang menyemburkan abu vulkanik setinggi 2.000 meter.

Wilayah yang terdampak abu vulkanik Gunung Sinabung yakni Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Simpang 4 dan Kecamatan Merdeka. (ant/mtc/mar)

Komentar Anda

Terkini