Terlibat Investasi Bodong, Jebolan Indonesia Idol Laporkan Owner

Rabu, 26 Agustus 2020 / 23.28
Ayla Zumella didampingi suami menunjukkan berkas laporannya serta bukti di Polda Sumut.
MEDAN, KLIKMETRO - Jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumella (27) tak mau hanya dirinya yang terseret-seret kasus investasi bodong. Warga Lingkungan 13, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan ini menyebutkan, investasi bodong atau disebut arisan 99 merupakan milik dari Aineke Salim (26) selaku owner atau pemilik saham.

"Sebenarnya, saya ini yang jadi korban penipuan. Karena si Aineke itu adalah ownernya, saya hanya sebatas agen yang mencari nasabah untuk berinvestasi dengan dia (Aineke)," cerita Ayla didampingi suaminya, Rabu (26/8/2020).

Ayla memaparkan, semula dirinya ditawari untuk ikut berinvestasi Rp5 juta, setelah sebulan maka uangnya akan kembali Rp7 juta.
"Awal kami perkenalan di Bulan April 2020 lalu, dia (Aineke) mengajak saya untuk bergabung di arisan itu. Karena berulang kali saya diajaknya, jadi saya ikut. Pada bulan pertama saya lihat memang hasilnya dengan keuntungan yang diberikannya," cerita wanita berhijab ini.

Dari situ, lanjut Ayla, ia ditawari menjadi agen untuk mencari nasabah untuk menginvestasi uang Rp20 juta dengan tawaran akan mendapatkan fee dari profit nasabah. Nah, sejak itulah ia terus mencari nasabah hingga berinvestasi sebanyak miliaran rupiah.

"Saya inikan aktif di instagram, jadi saya coba sampaikan melalui media sosial. Makanya banyak nasabah yang bergabung hingga menginvestasikan sampai miliaran rupiah," terang Ayla.

Dalam perjalanannya, Aineke yang telah mengambil uang nasabah miliaran rupiah mulai tersendat untuk membayar profit dan fee kepadanya. Sehingga, para nasabah yang menjadi membernya banyak menuntut untuk uang modal dikembalikan. Sehingga, dia menuntut agar Aineke bertanggung jawab terhadap uang nasabah yang telah diambil.

"Sejak bulan Juni lalu, si Aineke ini mulai banyak alasan. Dia bilang perputaran uang tidak lancar, jadi saya yang dikejar nasabah. Bahkan sampai saat ini saya sudah jual rumah, mobil dan perhiasan untuk menutupi nasabah yang merasa dirugikan. Jadi, sebenarnya saya yang ditipu dan menjadi korban si Aineke," kesal Ayla.

Untuk menyelesaikan uang nasabah, Aineke mengajak untuk membawa nasabah ke salah satu kafe di Jalan Juanda. Ia bersama nasabah bertemu dengan Aineke, disepakati perjanjian uang nasabah akan dibayar.

"Pertemuan kami di kafe itu, tidak ada saya memeras atau memaksa Aineke buat pernyataan. Surat pernyataan itu si Aineke sendiri yang tanda tangani, kami ada bukti rekamannya. Bahkan, si Aineke berjanji membayar uang itu semua sepakat untuk diselesaikan di notaris," kata Ayla.

Ternyata, lanjut wanita berhijab ini, Aineke tidak komit dengan kesepakatan untuk menyelesaikan di notaris. Ia pun melaporkan kasus penipuan yang telah menimpa dirinya ke Mapolda Sumut.
"Selama ini sudah saya tanggulangi uang nasabah yang menuntut ke saya. Untuk saat ini ada sekitar Rp16 miliar uang nasabah yang harus dipulangkan. Karena Aineke telah menipu saya dan tidak mau bertanggung jawab, makanya saya laporkan ke polda," cetus Ayla sambil menunjukkan nomor laporan polisi :STTLP/1449/VIII/2020/Sumut/SPKT "I".

Mengenai adanya laporan Aineke terkait pemerasan dan pemaksaan tanda tangan, Ayla mengaku itu tidak benar. Sebab, semua yang telah disampaikannya kepada pihak berwajib dapat dibuktinya dengan rekaman video dan bukti percakapan selama invetasi tersebut berjalan.

"Saya punya semua bukti - bukti si Aineke. Rencananya besok (hari ini) kami akan menindaklanjuti panggilan saksi atas laporan yang kami di polda, karena di posisi ini saya yang dirugikan,"kata Ayla.

Sebelumnya diberitakan, Ayla Zumella dilaporkan oleh lima orang membernya terkait dugaan investasi bodong ke Polrestabes Medan, Senin malam (24/8/2020). Tak hanya itu, Ayla juga dilaporkan ke polisi dalam dugaan pemerasan oleh Ainike Salim (26), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor Laporan Polisi STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN pada tanggal 11 Agustus 2020.

Didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan, Ainike melaporkan Ayla atas kasus pemerasan yang terjadi pada Selasa 4 Agustus 2020 di Kota Medan.

“Klien kami mengalami kerugian satu unit mobil Pajero Sport pelat BK 1839 AJB atas nama Ainike Salim. Slanjutnya Emas Antam seberat lebih kurang 20 gram dan perhiasan emas dengan total seberat 20 gram, serta uang tunai sebesar Rp60 juta,” kata Amrizal saat dijumpai di satu kafe Kota Medan, Selasa (25/8/2020).

Dijelaskan Amrizal, pemerasan tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Juanda, Kota Medan dengan memaksa Ainike menandatangani surat penyerahan barang-barang berharga miliknya kepada Ayla. Surat pernyataan dan kwitansi tersebut, lanjutnya, terpaksa ditandatangani oleh Ainike Salim lantaran di bawah tekanan. "Bahwa telah terjadi pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan tertanggal 4 Agustus 2020 dan kwitansi tertanggal 30 Juli 2020,” kata Amrizal. (hen)
Komentar Anda

Terkini